BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PH ‘Desak’ Penyidik Panggil dan Tetapkan Tersangka Oknum PDAM Tirta Musi

×

PH ‘Desak’ Penyidik Panggil dan Tetapkan Tersangka Oknum PDAM Tirta Musi

Sebarkan artikel ini

* Terkait Penelantaran anak dibawah umur

‎MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Penasehat Hukum (PH), dari LBH Bima Sakti mendesak penyidik Subidt PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera memanggil dan menetapkan DA, oknum PDAM Tirta Musi sebagai tersangka, atas dugaan penelantaran anak dibawah umur, Selasa (30/12/2025).

“Kami minta penyidik untuk segera memanggil terlapor dan penetapkannya sebagai tersangka, atas dugaan penelantaran anak seumur 3,1 tahun,” papar Conie Pania Puteri didampingi Indah Permatasari, saat diwawancarai wartawan.

Conie Pania Puteri menjelaskan, kedatangannya hari ini ke Polda Sumsel untuk memenuhi pangilan untuk tambahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Fakta terbaru ditemukan, bahwa saat sidang Pengadilan Agama (PA) kemarin, terlapor mengaku menunggak pembayaran rumah dengan alasan menafkahi anak, namun nyatanya tidak benar. Terlapor itu menunggak pembayaran rumah selama tujuh bulan, sehingga rumah tersebut harus dilelang bank. Untuk diketahui, DP rumah tersebut diperoleh dari menjual mobil pribadi klien kami, NA,” ujarnya.

Conie Pania Puteri menambahkan, bukti rekening koran milik kliennya NA, terkait dengan tunggakan kredit rumah yang disebut dibeli atas kesepakatan bersama dan sudah diberikan ke penyidik.

‎”Rumah tersebut cukup mahal dan klien kami sudah berusaha untuk memperjuangkan keutuhan rumah tangganya. Klien kami ikut membantu, agar uang angsuran perbulan tidak terlalu besar nominalnya,” tuturnya.

‎NA mengungkapkan ketika berpisah dengan terlapor, sempat mengangsur rumah tersebut selama dua bulan, akan tetapi dipersulit lantaran mantan suaminya itu mengganti nomor rekening.

‎”Akhirnya kami dapat laporan dari bank. ‎Sudah menunggak tujuh bulan dan segera akan dilelang,” tegasnya.

Sementara, DA belum merespon terkait dirinya dilaporkan atas perkara tersebut.