BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Catatan Kriminal Polda Sumsel Tahun 2025, Kasus Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Jadi Sorotan

×

Catatan Kriminal Polda Sumsel Tahun 2025, Kasus Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan penanganan, dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang tetap berjalan, dengan prinsip kehati-hatian dan kelengkapan alat bukti.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang dan masih dalam proses penyidikan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (31/12/2025).

Hingga akhir tahun 2025, penyidik telah memeriksa sekitar 68 saksi, dua orang ahli, serta satu saksi lain yang masih dalam tahap pemeriksaan.

Selain itu, proses perhitungan kerugian negara juga tengah dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto kepada wartawan.

“Selain itu, tengah dilakukan perhitungan kerugian negara,” ujar Kombes Pol Bagus.

Dijelaskannya, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh tahapan dan persyaratan penyidikan terpenuhi secara menyeluruh.

“Setelah ketiga hal tersebut kami lengkapi, maka kami akan melakukan gelar terkait penetapan tersangka,” katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya terus mendorong dan mengawal penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi, khususnya perkara dugaan korupsi kolam retensi Simpang Bandara Palembang yang menjadi sorotan masyarakat.

“Kasus tersebut sedang dalam proses untuk melengkapi keterangan-keterangan. Kita tidak ingin pada saat meningkatkan status penanganan perkara ini ke sidik, tetapi kemudian jangan sampai ada keterangan yang belum lengkap, sehingga kita harus kembali mundur,” uranya.

Sebagai bentuk komitmen, Kapolda memastikan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel, khususnya Subdit III Tipikor, memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar penanganannya berjalan optimal dan tidak menimbulkan polemik lanjutan di tengah masyarakat.

“Kami pastikan agar perkara tersebut menjadi atentsi khusus, apalagi kasus tersebut menjadi polemik ditengah masyarakat,” pungkasnya.