BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Sepanjang 2025, Imigrasi Putussibau Terbitkan Puluhan Izin Tinggal dan VOA

×

Sepanjang 2025, Imigrasi Putussibau Terbitkan Puluhan Izin Tinggal dan VOA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau mencatat pelaksanaan layanan dan pengawasan keimigrasian yang berjalan tertib dan terukur sepanjang periode Januari hingga 29 Desember 2025, khususnya dalam pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, dalam rilis kinerja akhir tahun baru – baru ini.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Putussibau telah menerbitkan sebanyak 20 Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Putussibau dengan tujuan kunjungan sosial, keluarga, maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tercatat 4 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diberikan kepada WNA dengan keperluan tertentu, seperti bekerja, mengikuti pasangan, atau alasan lain yang sah.

Dalam pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Putussibau juga mencatat penerbitan Multiple Re-Entry Permit (MREP).

Sebanyak 32 izin, yang memberikan kemudahan bagi WNA pemegang izin tinggal untuk keluar dan masuk kembali ke wilayah Indonesia selama masa berlaku izin.

Sementara itu, layanan Visa on Arrival (VOA) tercatat sebanyak 40 penerbitan, serta Electronic Visa on Arrival (e-VOA) sebanyak 1 penerbitan, yang menunjukkan pemanfaatan layanan visa berbasis elektronik mulai digunakan meskipun masih terbatas.

Disisi pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menemukan 12 kasus overstay atau pelanggaran izin tinggal yang melebihi masa berlaku.

Menurut Uray Aliandri, seluruh kasus tersebut telah ditangani sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.

“Pelayanan izin tinggal dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing kami laksanakan secara profesional dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta memberikan kepastian hukum,” ujar Uray Aliandri.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat fungsi pengawasan, seiring dengan dinamika mobilitas orang asing di wilayah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu. (*)