BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tabrakan Maut Bus Harapan Jaya di Tulungagung Resmi Masuk Tahap II

×

Tabrakan Maut Bus Harapan Jaya di Tulungagung Resmi Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini

Sopir Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 12 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, memasuki babak baru. Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur secara resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, menandai keseriusan aparat dalam mengusut tuntas tragedi yang merenggut dua nyawa tersebut.

Pelimpahan Tahap II dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2025, pukul 15.00 WIB, dengan menyerahkan tersangka R.A.Z (30) beserta seluruh barang bukti. Proses ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

Kasat Lantas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKP M. Taufik Nabila, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, menegaskan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan nyawa pengguna jalan.

“Dalam perkara ini, tidak hanya unsur kelalaian yang kami terapkan, tetapi juga unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas AKP Taufik, Senin (5/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang secara sengaja membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025, ketika Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor di depannya. Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia, masing-masing Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, sementara satu korban lain, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat.

Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain: satu unit Bus Harapan Jaya (AG 7762 US), satu unit sepeda motor Honda Vario (S 2192 OF), satu unit sepeda motor Honda Supra (AG 3984 UM), satu lembar SIM B II Umum atas nama R.A.Z, satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Polres Tulungagung menegaskan akan mengawal ketat proses hukum kasus kecelakaan maut ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud komitmen menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.