BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kasus Penganiayaan Guru SMAN16, Korban Ungkap Terjadi Penyelewengan Dana BOS Sebesar Rp 500 Juta Periode 2022-2023

×

Kasus Penganiayaan Guru SMAN16, Korban Ungkap Terjadi Penyelewengan Dana BOS Sebesar Rp 500 Juta Periode 2022-2023

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus penganiayaan terhadap korban atas nama Dra Yuli Mirza, M.Si, guru PNS di SMA Negeri 16 Palembang,.yang menjerat terdakwa Suretno, menguak membengkaknya anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 500 juta, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/1/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dengan agenda menghadirkan tujuh orang saksi termasuk korban Yuli Mirza.

Dalam keterangannya di persidangan, korban Yuli Mirza mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Rabu 15 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat dirinya hendak pulang sekolah. Ia diminta menandatangani berkas sertifikasi guru yang berada dalam https://www.thelog.com/ sebuah map.

Yuli menceritakan, usai menandatangani berkas, dirinya diarahkan untuk menghadap Kepala Sekolah, di tengah proses tersebut terjadi adu mulut dengan saksi Rinaldi Yuda Pangestu (P3K) terkait prosedur penyerahan berkas sertifikasi. Yuli mengaku mendapat kata-kata kasar, termasuk makian tidak pantas.

“Di saat ketegangan memuncak, terdakwa Suretno yang sebelumnya tidak terlibat cekcok tiba-tiba menghampiri saya, tanpa peringatan, terdakwa menampar wajah saya satu kali, lalu mendorong tubuh saya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan aksi tersebut baru terhenti setelah guru-guru lain melerai,” urainya.

Akibat kejadian tersebut, korban Yuli Mirza langsung melapor ke Polisi dan menjalani visum di RS Charitas Kenten dan dari hasil visum mencatat korban mengalami benjol di bagian belakang kepala, memar di kedua pipi, memar pada daun telinga kiri, serta luka lecet di jari tangan kiri.

Dalam persidangan juga sempat diwarnai perbedaan keterangan para saksi. Rinaldi Yuda Pangestu membantah telah mengucapkan kata kasar kepada korban dan menyebut cekcok terjadi karena korban melempar map ke atas mejanya.

Dan keterangan tersebut berbanding terbalik dengan saksi lain, yaitu Dra Ambarwati Guru berstatus sebagai ASN di SMA 16 mengungkap secara tegas dan mengaku melihat terdakwa membenturkan kepala korban ke dinding.

Hal senada disampaikan saksi Sulaiman, yang menyebut terdakwa lebih dahulu menampar korban.

Sementara saksi Danu Fadewa mengakui adanya penganiayaan, meski ia hanya melihat korban didorong ke dinding. Bahkan saksi Kartika Widiasari menyebut peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung dan disaksikan oleh para siswa terang saksi.

Saat hakim menggali lebih dalam keterangan saksi korban Yuli Mirza mengungkapkan, bahwa terdakwa diduga meluapkan emosi karena menuduh dirinya sebagai pihak yang melaporkan pembengkakan dana BOS SMA Negeri 16 Palembang ke Inspektorat.

“Terdakwa menuduh saya yang melaporkan terkait pembengkakan dana BOS di SMA 16 yang mulia,” terang korban..

Saat diwawancarai usai sidang, korban mengungkap bahwa dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023 di sekolah tersebut memang telah diperiksa Inspektorat dan hasil pemeriksaan ditemukan pembengkakan anggaran dana BOS mencapai Rp 500 juta lebih.

“Terkait Dana BOS tersebut, sudah diperiksa oleh Inspektorat oyo88 dan memang ditemukan adanya pembengkakan sekitar Rp 500 juta,” urainya.

Yuli menjelaskan, bahwa pembengkakan tersebut terkait sejumlah kegiatan sekolah, termasuk program penyuluhan narkotika, dirinya menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun dan hanya menjalankan tugas sebagai pendidik.

“Terdakwa ini yang menjabat sebagai Bendahara BOS, sejak lama memang tidak menyukainya,” terangnya

Dalam surat dakwaan JPU Kejari Palembang, terdakwa Suretno didakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan, dengan cara menampar, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta pendalaman fakta-fakta lain yang berpotensi membuka tabir persoalan lebih besar.