MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lagi, korban pelecehan oknum dosen UMP, berinisial HM, bertambah. Kali ini menimpa PD (21), saat bimbingan skripsi pada tanggal 2 October 2025 lalu, Kamis (8/1/2026).
Penasehat Hukum (PH) korban, Titis Rachmawati menyayangkan lambatnya pihak kampus merespon pengaduan para korban, baik itu menimpa PD (21) dan LF (20).
“Semestinya pihak kampus cepat tanggap. Mahasiswa ini perlu belajar dengan nyaman dan aman di kampus. Oknum dosen seperti ini harusnya di berhentikan,” terang Titis Rachmawati didampingi M Novel Suwa, saat diwawancarai wartawan.
Titis Rachmawati menjelaskan, kalau sebelumnya LF dilecehkan saat mengumpulkan Makalah, sedangkan PD dilecehkan saat bimbingan skripsi.
“Korban PD masih keluarga saya. Sempat terkejut mendegar ceritanya, kalau dia telah diperlakukan tidak baik oleh sang dosen, HM,” ujarnya.
Diceritakan Titis Rachmawati, PD dilecehkan dengan dirayu, dengan mengatakan wajahnya mirip dengan mantan kekasihnya yang merupakan salah satu oknum
Dosen di UMP, sambil pelaku menunjukkan foto-foto di ponselnya.
“Lalu, oknum dosen melancarkan aksinya dengan mengelus-elus betis korban dengan menggunakan kakinya dari kolong meja. Tak ingin terlalu jauh, PD keluar ruangan, sembari mengatakan kepada sekretarisnya tolong jangan tinggalkan saya, karena takut dengan mahasiswa sekarang,” tandasnya.
Lantas, lanjut Titis Rachmawati, PD meminta ganti penbimbing skripsi nya.
“Tak ingin berlarut-larut, PD melapor ke Kaprodi pada tanggal 8 October 2025 dan pada tanggal 10 October 2025, keluarlah SK pergantian dosen pembimbing,” urainya.
Titis Rachmawati mengimbau para mahasiwi, jika mendapatkan perlakukan yang sama silahkan melapor ke Kantor Hukum Titis Rachmawati, Jalan Kapten A Rivai No 50-51 Palembang atau bisa datang ke LBH BIma Sakti, Jalan May Salim Batubara Ruko No 5 Skip Tengah, Palembang.
Sementara, M Novel Suwa menambahkan, tidak mau terlalu banyak berkomentar.
“Kita buktikan saja kasus ini, saya tidak mau terlalu banyak komentar. Kita ini terpelajar, harus beretika,” tukasnya.














