MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum (PH) Dosen UMP (Universitas Muhammadiyah Palembang) berinisial HM, membantah keras tudingan pelecehan yang dialami DP (21), saat bimbingan skripsi di kantornya, Jalan Musi VI, Way Hitam, Palembang beberapa waktu lalu, Jumat (9/1/2026).
“Kita hormati proses hukum yang ada, biar penyidik dapat mengungkap fakta sebenarnya. Karena klien kami pun telah membuat laporan ke Mapolda Sumsel,” jelas Rilo Budiman didampingi Axel Febrianzo, M Abyan Zhafran, Amin Rais, Febri Prayoga dan Iim Saputra Noptabi, kepada wartawan online Mattanews.co.
Advokat dari kantor hukum Sakahira Law Firm ini menjelaskan dan sangat menyayangkan penggiringan opini beredar, hanya mendengar melalui cerita, yang semestinya bijak menyikapi informasi itu. Mengingat ada nasib seseorang dan Nama Instansti Kampus hebat yang dipertaruhkan.
“Tuduhan yang sudah dilaporkan saja belum tentu benar, apalagi tuduhan yang seperti itu. Kalau hanya cerita, itu tidak ada hukumnya, terkecuali ada bukti dan fakta,” ujar Rilo Budiman.
Rilo menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan tim investigasi dari Fakultas Hukum UMP untuk membuat perkara ini menjadi terang dan jelas, sehingga hal ini diharapkan bisa menjadi tindakan yang objektif bagi para pihak.
“Dengan hal ini diharapkan bisa membantu tim kepolisian dalam mengungkap fakta dalam perkara ini, apabila ada suatu tindak pidana dalam perkara ini, maka hukum harus segera ditegakan dan apabila memang klien kami tidak terbukti, maka nama baik klien kami juga harus segera dipulihkan dan tentunya ada konsekuensi bagi mereka yang melakukan fitnah tersebut,” urainya.
Dijelaskan Rilo Budiman, bukan kapasitas kita untuk memvonis seseorang bersalah, biarkan proses hukum yang berjalan secara profesional.
“Mari kita secara bersama membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi bukti- bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Klien kami punya keluarga dan dia sudah di fitnah. klien kita menegaskan tidak pernah melakukan hal apa yang telah dituduhkan dan berani mempertanggung jawabkan kebenaran itu. Kita harap polisi segera memproses semua laporan, agar perkara ini jadi terang benderang,” paparnya.
Axel menambahkan, hukum tidak mengenal kata- kata melainkan fakta dan data.
“Asas “In criminalibus probationes bedent esse luce clariores” artinya dalam perkara pidana, bukti-bukti haruslah lebih terang daripada cahaya, yang berarti pembuktian harus sangat jelas, kuat dan meyakinkan hingga menghilangkan keraguan (beyond reasonable doubt) agar seseorang bisa dihukum, karena lebih baik membebaskan yang bersalah daripada menghukum yang tidak bersalah,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban pelecehan oknum dosen UMP, berinisial HM, bertambah. Kali ini menimpa PD (21), saat bimbingan skripsi pada tanggal 2 October 2025 lalu, Kamis (8/1/2026).














