MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Darul Effendi Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat dan Angga Muharam selaku Direktur CV.Citra Data Indonesia (CDI), yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat, dengan kerugian negara sebesar Rp 4,1 Miliar, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/1/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharram dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Angga Muharam untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 2,17 miliar, dengan pertimbangan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun
Sementara itu untuk terdakwa Darul Effendy tidak dikenakan perdana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), karena sudah pernah mengembalikan uang kerugian negara serta bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, baik JPU maupun kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar dakwaan JPU Kejari Lahat, bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar, kerugian yang dialami oleh negara berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Kedua terdakwa juga disebut secara bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa.
Atas perbuatannya, JPU Kejari Lahat menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














