MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Upaya petugas untuk menekan angka curanmor di Kota Palembang terus saja digalakkan. Berbagai cara dilakukan, termasuk menyamar sebagai badut jalanan. Alhasil, petugas Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Gembong curanmor, Jodi Iskandar (26), yang telah sediktnya 55 kali beraksi, terpaksa dihadiahkan timah panas petugas, Karena mencoba untuk melawan, Senin (12/1/2026).
Dibawah pimpinan Kasat Reskim AKBP Andire Setiawan dan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, anggota yang menyamar Badut Spiderman dan Doraemon ini, mengintai keberadaan warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang. Tidak jauh dari rumahnya, tersangka diringkus.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan gembong curanmor di Kota Palembang.
“Jadi, pelaku ini merupakan gembong curanmor di Palembang yang cukup meresahkan warga. Terakhir kali beraksi di Jalan Tasik depan Gereja Siloam Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Selasa 06 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB,” paparnya.
Dengan mengajak dua rekannya, pelaku berbonceng tiga mengendarai motor Scoopy Biru putih, menuju arah kambang Iwak. Sesampainya, mereka melihat sepeda motor Honda Beat warna Hitam list merah milik Safitri (23), terparkir.
“Melihat sepeda motor korban terparkir, ditambah situasi yang mendukung, Tersangka Jodi melancarkan aksinya. Dia merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan kunci T dalam hitungan detik. Setelah itu, mereka membawanya ke rumah untuk dilepasi platnya, plat dibuang ke DAM, lalu sepeda motor tersebut dijual ke daerah Tanjung Raja Ogan Ilir,” urainya.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menambahkan, dari data yang dihimpun Polrestabes dan Polsek, setidaknya aksi tersangka ini tercatat sudah 55 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Pelaku juga sudah lima kali masuk penjara dalam penjara yang sama, Curat/Curanmor pada tahun 2019 di LP Pakjo selama setahun, Tahun 2020 dihukum selama 1,6 Tahun dan Tahun 2022 divonis 3,6 Tahun 6, yang di jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin keluar/bebas pada bulan Agustus 2024,” tandas Sonny, sembari menambahkan tersangka sudah mencicipi jeruji besi dari Tahun 2000.
Bapak berpangkat melati tiga dipundak itu menjelaskan, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah senjata tajam jenis pisau stainless gagang kayu dan sarung kulit warna coklat, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam biru menggunakan plat palsu BG-5047-IM, satu unit sepeda listrik warna merah hitam, satu helai Topi merk Fila warna putih yang digunakan pelaku.
“Baju kaos oblong warna putih, helm standard hitam, sandal merk NB warna biru dan satu celana jeans pendek warna biru, sudah kita sita. Kini, kita masih gali terus keterangannya,” tegasnya.
Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
“Kita akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun,” tukasnya..
Sedangkan, tersangka Jodi hanya mengakui perbuatannya salah,
“Terpaksa pak. Ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan,” tukasnya.














