MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP), HM terancam diberhentikan, jika terbukti bersalah melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, LF (20), Selasa (13/1/2026).
“Perkara ini sudah masuk ranah hukum. Universitas tegas, jika memang dia (HM_red) bersalah, tidak perlu etik-etik lagi, pasti diberhentikan,” tegas Rektor UMP, Prof. Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., ketika dikonfirmasi wartawan.
Abid Djazuli menegaskan, memang sebelumnya telah menerima laporan kerja dari Tim Investigasi yang telah dibentuk FH UMP.
“Saya telah menerima laporan spintas saja. Keputusannya, Universitas sudah menonaktifkan sementara HM dari kegiatan-kegiatan Akademik, baik itu mengajar dan bimbingan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi FH UMP telah menyelesaikan tugasnya dalam mengumpulkan keterangan, baik pelapor, terlapor hingga pada saksi-saksi. Selain itu, juga mendatangi kantor terlapor, yang disebut tempat perbuatan tidak terpuji.
“Kita telah menyelesaikan pemeriksaan, baik memeriksa pihak pelapor, terlapor dan saksi saksi yang diajukan berjumlah dua orang, berikut bukti – bukti yang diberikan. Untuk hasilnya tidak bisa kita sampaikan ke media, tapi hasil tersebut sudah kita sampaikan ke fakultas, untuk ditelaah kembali, kemudian diberikan ke rektorat,” ungkap Ketua Tim Investigasi FH UMP, Dr Suharyono SH MH.
Suharyono menjelaskan, Tim Investigasi telah melaporkan kepada Rektor pada Senin kemarin.
“Kita sudah laporkan hasil kerja kita ke Forum Rapat Pimpinan https://etif.comillaboard.gov.bd/ Fakultas Yang Diperluas. Untuk keputusannya, silahkan langsung konfirmasi ke Dekan atau Rektor. Sebab tugas kami membuat terang masalah ini, sudah selesai,” tandasnya.














