MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aksi nekat menyerang fasilitas negara berujung tuntutan pidana. Terdakwa M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan bin Dedy dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/1/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum Shanty Merianie, SH. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan tersebut tidak dilakukan Ikhsan seorang diri. Ia bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris bin Hendra Suryani, yang perkaranya diproses secara terpisah. Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Jaksa memaparkan, aksi bermula dari ajakan di grup Instagram “PlajuXjakabaring” yang menyerukan aksi unjuk rasa dengan membawa bom molotov. Terdakwa kemudian diajak oleh Faris untuk ikut serta. Keduanya menyiapkan bom molotov menggunakan botol bekas berisi bensin Pertalite yang diberi kain sebagai sumbu.
Saat aksi berlangsung, Ikhsan disebut berperan aktif dengan melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro. Aksi serupa juga dilakukan di Pos Polisi Ditlantas Polda Sumsel. Akibatnya, dua pos polisi tersebut mengalami kerusakan berat dan tidak dapat difungsikan kembali.
JPU menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena menimbulkan keresahan di masyarakat serta merusak fasilitas negara. Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Harapan Sumatra Selatan, melalui Amrillah S.Sy, M.E & Rahmat Kurniansyah SH, menilai tuntutan jaksa masih terlalu berat. Usai sidang, pihaknya langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim.
“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Secara psikologis, ia masih dalam kondisi labil, meskipun secara hukum telah cukup umur,” ujar Amrillah.
Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi psikologis, serta masa depan terdakwa.














