BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHANPOLITIK

Absennya Direksi PTPN VIII Bikin Audiensi Sengketa Lahan di DPRD Purwakarta Buntu

×

Absennya Direksi PTPN VIII Bikin Audiensi Sengketa Lahan di DPRD Purwakarta Buntu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Upaya mediasi sengketa lahan antara warga Desa Campaka dengan PTPN VIII yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta berakhir buntu (deadlock), Kamis (15/01/2026).

Kekecewaan memuncak setelah pihak PTPN VIII gagal menghadirkan pengambil kebijakan (decision maker) dalam pertemuan tersebut.

Perwakilan ahli waris, Pandu Fajar Gunelar, menyayangkan sikap manajemen PTPN VIII yang dinilai tidak serius menanggapi persoalan hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, utusan yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memberikan solusi konkret.

“Masyarakat sudah meluangkan waktu dan meninggalkan usaha mereka demi memperjuangkan hak. Sangat mengecewakan jika PTPN hanya mengirim perwakilan yang tidak bisa memutuskan apa pun. Kami meminta penjadwalan ulang dengan syarat kehadiran direksi atau minimal kepala regional,” tegas Pandu saat ditemui di Gedung DPRD Purwakarta. Kamis (15/01/2026).

Persoalan ini berakar pada keinginan warga Desa Campaka untuk melegalkan status lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Berdasarkan data yang dihimpun, warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan awal berupa Letter C.

Namun, upaya warga untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terganjal birokrasi. Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, menjelaskan bahwa permohonan warga tertahan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Masyarakat ingin mengajukan SPPT, namun mentok di Bapenda karena lahan tersebut tercatat masuk dalam area penguasaan PTPN VIII. Inilah yang sedang kami carikan jalan tengahnya,” jelas Dulnasir.

DPRD Purwakarta menegaskan posisinya sebagai mediator untuk menyinkronkan klaim Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII dengan hak-hak masyarakat yang sudah menempati lahan selama puluhan tahun.

“Jika masyarakat memang bisa membuktikan kepemilikannya secara hukum, maka hak mereka harus dilindungi. Transparansi dasar hukum dari pihak PTPN sangat diperlukan agar ada titik temu,” tambah Dulnasir.

Lantaran pertemuan perdana ini tidak menghasilkan keputusan apa pun, Komisi I DPRD Purwakarta memutuskan untuk melakukan penjadwalan ulang.

Agenda berikutnya akan mewajibkan kehadiran petinggi PTPN VIII yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD, Warseno. Kepala Desa Campaka, Yayan Sahroni. Camat Campaka, Diki.
Perwakilan BPN, Kuasa Hukum, serta puluhan ahli waris.(*)