MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang. Kali ini terungkap fakta beberapa objek tanah berada di OKI, Kamis (15/01/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Noor Ichwan Ria Adha SH MH kembali melakukan pemeriksaan bukti lanjutan, yang diajukan pemohon berjumlah 450 surat.
Majelis Hakim kembali menskors sidang sepekan kemudian, setelah penggugat Yayasan UBD menyerahkan sisa ratusan surat lagi, yang belum diberikan.
”Sidang kita tunda sampai dengan hari Selasa depan, Tanggal 20 Januari 2026,” ucap Majelis Hakim Ketua, Noor Ichwan Ria Ardga SH MH dimuka persidangan.
Kuasa Hukum Tergugat, M Novel Suwa SH MM MSi kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dalam fakta persidangan, bukti berjumlah 320 berkas yang disampaikan penggugat ke hakim, terdapat sertifikat tanah yang berada di administrasi kabupaten lain.
Dijelaskan M Novel Suwa, salah satunya bukti sertifikat tanah dengan nomor 3.622 terbit tahun 2003, objeknya berada di Kabupaten Ogan Ilir atasnama Suheriyatmono, masih terdaftar di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan belum peralihan administrasi.
”Ada beberapa objek sengketa itu sangat berbeda, karena setelah saya lihat sertifikatnya itu di OKI, jadi bingung objeknya di OKI tapi digugat ke PN Palembang,” terang Direktur LBH Bima Sakti itu.
Menurut M Novel Suwa, keperdataan itukan formil, yang adalah kepemilikan.
“Dan saya lihat beberapa sertifikat atasnama klien kami, yang locus deliktinya di daerah OKI,” tegasnya.
Seperti yang diungkapkan, kuasa hukum Penggugat, Donald Mamusung mengungkapkan berkas bukti yang diserahkan kembali berjumlah ratusan.
”Ada ratusan yang kami ajukan ke majelis hakim, kemungkinan agenda selanjutnya bukti kita semua sudah disampaikan,” tandas Donald.














