BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Mangkir’ Panggilan Polisi, AR Terancam Dijemput Paksa

×

‘Mangkir’ Panggilan Polisi, AR Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pria yang menghalangi-halangi tugas wartawan saat peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, AR, terancam dijemput paksa petugas kepolisian, Satreskrim Polrestabes Palembang, jika tidak kooperatif, Kamis (15/1/2026).

“Benar, kita sudah layangkan surat pemanggilan sebanyak satu kali. Namun, yang bersangkutan (terlapor_red) mangkir,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidsus Iptu Kristian.

Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, hingga kini masih terus melengkapi berkas perkara terkait Pelanggaran UU Pers.

“Kedepan kita lakukan pemanggilan lagi. Jika yang bersangkutan (terlapor_red) tetap mangkir pemanggilan sebagai saksi, maka akan kita jemput paksa,” tegasnya.

Peristiwa yang sempat viral itu terjadi saat sejumlah wartawan meliput di Kantor Kejati Sumsel, dimana usai merilis penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Senin (17/11/2025) malam. AR berdomisili Jakarta itu, menghalangi tugas wartawan yang hendak mengambil foto dan vidio atas tersangka korupsi tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I Kecamatan SU I Palembang didampingi kuasa hukumnya, Mardiansyah telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Palembang, terkait UU Pers, pada Rabu 19 November 2025 lalu.