MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Penasehat Hukum (PH) korban Kecelakaan lalu lintas, Genta Eranda, S.H., M.H., CPM, dari Kantor Hukum MH2 and Partners menyayangkan kendaraan Proyek yang berjajar di badan jalan umum, Selasa (20/1/2026).
Dijelaskan Genta Eranda, kejadian berawal saat dump truk fuso proyek mengantre di badan jalan, untuk masuk ke area PT Green Power Palembang, tanpa dilengkapi rambu peringatan, lampu hazard/kompoi, maupun pengamanan lalu lintas lainnya pada 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
“Kita menyayangkan kendaraan Proyek tersebut yang berjajar di badan jalan umum, sehingga menyebabkan kecelakaan terhadap klien kami,” ungkapnya, saat diwawancarai usai membuat laporan ke polisi.
Genta Eranda menguraikan, akibat Kecelakaan tersebut, kendaraan kliennya mengalami kerusakan cukup parah.
“Kendaraan klien kami mengalami kerusakan berat, karena menghindari kendaraan dump fuso dengan Nomor Polisi BG 8289 MX, sehingga box sebelah kanan mengenai bak sebelah kiri dump fuso. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun peristiwa ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas dan keamanan warga sekitar,” ujarnya.
Menurut Genta Eranda, beberapa warga sekitar sempat menyaksikan secara langsung kendaraan proyek berhenti dan berbaris di badan jalan sebelum kecelakaan terjadi.
“Klien saya sempat menanyakan identitas sopir kendaraan proyek itu, namun sopir berinisial L diketahui tidak bisa menunjukkan SIM, KTP, maupun STNK. Bahkan, saat pihak kami mempertanyakan kembali pekerja tadi, sopir dan kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Genta Eranda sempat mempertanyakan salah satu pekerja PT AP, diketahui bahwa muatan kendaraan proyek tersebut diperoleh dari seseorang berinisial N.
“Jalan umum merupakan fasilitas publik. Apabila digunakan sebagai lokasi antrean kendaraan proyek tanpa pengamanan yang memadai, hal tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian dan berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas,” tegas Genta Eranda.
Dirinya menambahkan, perlu dan patut dipertanyakan terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari pihak pemenang tender, serta perlunya dilakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha, untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 310, Pasal 121, dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bahwa sopir berinisial L saat ditanya klien kami, tidak membawa SIM, KTP dan STNK. Parahnya lagi, sopir serta mobil tersebut sudah tidak ada di lokasi saat kami menanyakan kepada pihak pekerja PT AP. Diduga sengaja disembunyikan rekannya,” tandasnya.
Tidak lupa, Genta Eranda juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Call Center 110, Pos Lantas Talang Keramat dan Polres Banyuasin, yang telah menerima laporan dan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














