MATTANEWS.CO, JAMBI — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menegaskan pentingnya integritas, kejujuran dan tanggung jawab bagi tamping, serta narapidana pekerja dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), digelar di Lapas Jambi, Selasa (21/1/2026).
Sidang TPP tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Jambi dan dihadiri jajaran pejabat struktural. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi sekaligus penguatan pembinaan terhadap warga binaan yang telah diberikan kepercayaan untuk terlibat langsung dalam kegiatan kerja dan pelayanan di lingkungan lapas.
Dalam suasana serius namun komunikatif, Syahroni Ali memberikan arahan tegas kepada seluruh tamping dan narapidana pekerja agar menjaga amanah yang telah diberikan negara.
Menurutnya, status sebagai tamping bukan sekadar tugas tambahan, melainkan bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan sikap dan perilaku terpuji.
“Menjadi tamping atau narapidana pekerja berarti sudah dipercaya. Kepercayaan itu mahal dan tidak semua orang mendapatkannya. Sekali disalahgunakan, kepercayaan itu bisa hilang,” tegas Syahroni di hadapan peserta sidang.
Ia mengingatkan agar seluruh tamping dan narapidana pekerja bekerja secara disiplin, jujur, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, apalagi yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun institusi pemasyarakatan.
Sidang TPP ini tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi administratif, tetapi juga menjadi sarana pembinaan mental dan karakter. Kalapas Jambi menekankan bahwa proses pembinaan di lapas bertujuan menyiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap berintegrasi secara sosial.
Melalui Sidang TPP bersama ini, Lapas Kelas IIA Jambi terus memperkuat komitmen membangun pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, bukan semata pengamanan. Diharapkan, tamping dan narapidana pekerja semakin memahami peran strategis yang mereka emban sebagai bagian dari proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir.














