MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) proyek Tol Tempino-Jambi, dengan luas 34 haktare yang menjerat terdakwa H.Halim, dengan kerugian negara sebesar Rp 127 miliar, melihat kondisi terdakwa yang saat ini sedang mengalami koma, akhirnya sidang ditunda selama dua pekan ke depan, Kamis (22/1/2026).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Jan Marinka selaku tim penasehat hukum terdakwa H.Halim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH.
Dalam persidangan, tim penasehat hukum terdakwa H.Halim mengajurkan kepada majelis hakim untuk memberikan penetapan terhadap terdakwa, untuk izin menjalani pengobatan, karena saat ini kondisi terdakwa sedang kritis.
“Kalau memberikan izin bukan wewenang kami, tapi kalau meminta persetujuan tentu akan kami berikan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan, karena terdakwa ini posisinya tidak ditahan, jadi apa yang harus kami keluarkan, kalau persetujuan dari awal persidangan sudah kami berikan, sekarang tinggal kewenangan jaksa, karena yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa adalah Jaksa,” tegas hakim.
Terkait permintaan tim penasehat hukum terdakwa H.Halim, majelis hakim menyerahkan semuanya kepada Jaksa, karena yang melakukan pencekalan adalah Jaksa.
“Siap yang mulia, terkait pengajuan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, kalau melihat dari nilai kemanusiaan tentu akan kami izinkan terdakwa untuk menjalni pengobatan,” jawab JPU Kejari Muba.
Usai mendengarkan pernyataan keterangan jaksa dan tim penasehat hukum terdakwa, akhirnya majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan dua pekan kedepan, melihat kondisi kesehatan terdakwa.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang melalui Jan Marinka selaku tim penasehat hukum terdakwa H.Halim mengatakan, kami tegaskan bahwa saat ini kondisi klien kami sedang menjalani perawatan Intensive Care Unit (ICU) karena kondisi klien kami Kritis.
“Tadi dalam persidangan majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua Minggu, melihat kondisi klien kami yang saat ini dirawat di ICU dan sedang Kritis, kami mengajukan untuk klienkami untuk menjalani pengobatan di Singapore, karena sudah hampir satu tahun ini klienkami tidak melakukan General Cek Up rutin di RS Mon Elisabet Singapore, sehingga klien kami mengalami kondisi seperti sekarang ini,” terangnya.
Jan Marinka juga berharap, agar pihak Kejaksaan dapat melepaskan status pencekalan terhadap terdakwa, semoga beliau dapat menjani pengobatan di Mon Elisabet Singapore dan semoga kondisi beliau segera membaik agar beliau bisa mempertahankan hak dan kewajibannya.
“Semoga beliau segera membaik dan seharusnya penyidik memahami kondisi klien kami yang memang dari awal sedang sakit, seharusnya jaksa dan hakim memahami ketentuan KUHAP baru yang mengatur tentang perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM),” tegasnya.














