MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tanggapi permintaan penasehat hukum terdakwa H.Halim meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan untuk menjalani pengobatan di RS Mon Elisabet Singapore, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akhirnya ditunda selama dua pekan kedepan, Kamis (22/1/2026).
Saat diwawancarai melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto SH didampingi oleh Firmansyah selaku Kasi Pidsus Kejari OKU membenarkan bahwa terdakwa Haji Alim melalui penasehat hukumnya ingin berobat keluar Negeri, dikarenakan kondisi terdakwa saat ini sedang kritis.
“Terkait tadi ada permohonan penasehat hukum, soal pencabutan pencekalan untuk terdakwa dapat melakukan pengobatan secara intensif di Singapore, tentu kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” tegasnya.
Harris mengatakan, saat persidangan Haji Alim tkdak datang karena kondisinya serta tidak bisa memberikan keterangan di persidangan dan dirinya juga sudah mendapat laporan dari JPU terkait absennya Haji Alim dipersidangan, yang sejatinya digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi.
“Tadi sudah disampaikannya oleh JPU atas informasi surat keterangan yang dikeluarkan dokter dari Klinik Adhyaksa dan kondisi terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan dikarenakan kritis,” jelasnya
Terkait soal pencabutan pencekalan yang diminta oleh penaseha Hukum Haji Alim dirinya harus melaporkan ke pimpinan. Proses pencabutan pencekalan tidak langsung bisa diberikan secara instan.
“Kalau terhadap pencabutan pencekalan JPU sudah melaporkan ke pimpinan, kami juga akan melakukan koordinasi dan melaporkan secara berjenjang, apakah nanti akan melakukan pencabutan pencekalan, biar terdakwa bisa melakukan pengobatan ke luar Negeri,” urainya.
Dilanjutkannya pihaknya tetap menghormati HAM terlebih lagi status terdakwa belum jelas, namun proses pelaporan harus sesuai dengan teknik dan izin harus didapatkan secara berjenjang.
“Kami lakukan pengajuan dulu laporan kepada pimpinan, sekarang ini segera kita laporan dan laporan kita lakukan secara berjenjang dari Kejari, Kejati sampai ke Jaksa Agung,” ungkapnya.














