MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sengketa kepemilikan lahan ratusan hektar di Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, kian mengemuka setelah penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, melakukan pengecekan langsung di lokasi perkebunan kelapa sawit, Kamis (22/1/2026).
Pengecekan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Yusuf Kemale dan Bakri ke Polda Sumsel sejak September 2025.
Terlapor dalam perkara ini, Kobri, menegaskan bahwa lahan yang saat ini dikuasainya bukan hasil penyerobotan, melainkan tanah warisan keluarga yang telah dikelola sejak lama.
“Tanah seluas 480 hektar yang sekarang kami kuasai dan kami usahakan dengan ditanami kelapa sawit, pembibitan dan dibangun camp pekerja. Tanah itu adalah tanah warisan dari orang tua kami sudah sejak lama,” kata Kobri ditemui disela sela pengecekan tanah.
Dalam proses pengecekan tersebut, Kobri turut menunjukkan batas-batas tanah yang diklaimnya dengan patok dan tanda yang telah terpasang.
Ia menilai tudingan penyerobotan tidak berdasar karena pihak pelapor dinilai tidak pernah menguasai maupun mengusahakan lahan yang diklaim.
“Kami tidak pernah menyerobot tanah karena ini tanah warisan dari orang tua kami, justru mereka Yusuf Kemale dan Bakri sampai saat ini tidak pernah mengusai apalagi mengusahakan tanah yang mereka klaim milik mereka di tahun 2022,” jelasnya.
Kobri mengaku telah tiga kali diperiksa penyidik Polda Sumsel dan telah menyerahkan keterangan terkait asal-usul kepemilikan lahan seluas 480 hektar tersebut. Ia pun berharap hasil pengecekan lapangan dapat memberikan kejelasan hukum.
“Setelah dilakukan pengecekan ini saya berharap kepada BPN OKI maupun Kades Sungai Tapuk harus lebih teliti lagi bahkan harus memberikan penjelasan tanah ini milik siapa termasuk klaim kepemilikan tanah dari Yusuf Kemale apa buktinya,” tegasnya.
Menurut Kobri, dasar klaim pihak Yusuf Kemale dan Bakri hanya bersumber dari surat pancung alas yang disebutnya telah diganti rugi oleh perusahaan pada 2008 silam.
“Yang mengurus dan menyaksikan pembayaran ganti ruginya paman saya Junaidi Pikir yang juga sudah dimintai keterangannya sebagai saksi dihadapan penyidik dalam laporan di Polda Sumsel,” jelasnya.
Ia juga membeberkan upaya administratif yang pernah ditempuh terkait pengajuan Surat Pengakuan Hak (SPH) sejak 2007 hingga tingkat kecamatan, namun belum menemui titik terang.
“Ada juga kami ajukan surat diera Camat Sungai Menang, Pak Syawal tapi baru diselesaikan diera Camat ibu Eka, namun pada saat akan minta tanda tangan Ibu Eka mengatakan akan menghubungi pak kades dulu, karena semua yang mengetahui persoalan pak kades kalau pak kades oke baru, katanya menirukan ucapan Camat ibu Eka,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tepuk Mat Arif menjelaskan, konflik kepemilikan lahan tersebut bermula dari proses penataan lahan masyarakat pada 2021, saat kawasan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT LKI.
“Sehingga kita umumkan kepada masyarakat siapa siapa yang memiliki hak kepemilikan lahan maka silakan melaporkan ke kepala desa sehingga terjadilah pengukuran lahan,” kata Mat Arif.
Ia menyebut pihak desa telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan lahan.
“Sehingga disitu diterbitkanlah surat dari bupati untuk diverifikasi, inventarisasi dan validasi. Dari hasil validasi kita dinyatakan bahwasanya bagi masyarakat yang punya alas hak maka akan kita tentukan dimana hak hak kepemilikan lahan mereka,” tambahnya.
Mat Arif menuturkan, dari hasil validasi tersebut, kepemilikan lahan keluarga besar ahli waris Mamam mencapai sekitar 1.200 hektar yang kemudian dipisahkan per individu.
“Selanjutnya disitu sudah kita pisah pisah kepemilikan lahan Yusuf Kemale, Kobri dan yang lainnya dengan total kepemilikan lahan Yusuf Kemale pada saat itu setelah hasil validasi 800 koma sekian hektar,” jelasnya.
Namun, hasil musyawarah lanjutan yang menetapkan kepemilikan lahan Kobri seluas 330 hektar ditolak oleh Kobri, hingga berujung pada proses hukum.
“Kobri menolak karena mengatakan kepemilikan lahannya seluas 480 hektar sehingga terjadilah laporan pihak Yusuf Kemale di Polda Sumsel itulah singkat ceritanya,” jelasnya.
Di sisi lain, staf Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Hadi Hairudin, menegaskan pihaknya hanya berperan melakukan pendampingan teknis dalam pengecekan lapangan atas permintaan penyidik Polda Sumsel.
“Jadi kami disini dinas Pertanahan Kabupaten OKI hanya melakukan pendampingan untuk pengecekan dilokasinya tanahnya tergantung dengan kedua belah pihak pelapor dan terlapor yang akan menunjukkan batas batas tanah mereka,” kata Hadi.
Ia menyebut luas lahan yang diklaim pihak Yusuf Kemale dan Bakri mencapai sekitar 1.200,7 hektar dan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
“Karena ini masih dalam penyelidikan polisi, kita kurang tahu apakah hasil pengecekan yang dilakukan hari ini sesuai dengan yang ditunjuk oleh kedua belah biarlah nanti hasil penyelidikan selesai dilakukan baru bisa diketahui,” terangnya.














