BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Oknum Jaksa Gadungan Akhirnya Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Terdakwa Oknum Jaksa Gadungan Akhirnya Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Bobby Asia, seorang jaksa gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan di Kabupaten OKI, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dengan pidana penjara selama 5 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/1/2026).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Ulfa sampaikan amar tuntutan langsung dimuka persidangan disaksikan langsung oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin, terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dimana pasal tersebut, mengatur tentang perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan jabatan atau kewenangan tertentu serta mencoreng nama baik lembaga penegak hukum yang seharusnya dijunjung tinggi kepercayaan dan integritasnya di mata publik, perbuatan terdakwa juga terbukti menikmati uang sebesar Rp21,5 juta dari tindak pidana yang dilakukannya.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Erwin masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU Kejari OKI, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), pada sidang pekan depan.

Adapun Modus Operand yang dilakukan oleh :terdakwa Bobby Asia selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap, dengan mengaku Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan terdakwa Edwin Firdaus merupakan warga sipil, turut serta dengan terdakwa Bobby Asia untuk melakukan perbuatan tersebut.

Bahkan oknum Jaksa Gadungan tersebut, telah meminta sejumlah uang kepada Kadis Pendidikan OKI yaitu Muhammad Refly, yang diserahkan melalui asisten pribadinya dengan total Rp 10 juta lebih, bahkan Kadis Pendidikan OKI sempat diperiksa oleh pihak Kejari OKI terkait penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa Bobby Asia.

Terkait penyerahan sejumlah uang oleh Muhammad Refly kepada terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin Firdaus, diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, yang telah menjerat tiga orang terdakwa.

Namun dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Dispora OKI tersebut, tidak menyeret nama Muhammad Refly padahal dirinya adalah mantan Kepala Dinas Dispora OKI, diduga perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah dengan meminta sejumlah uang kepada Muhammad Refly, bermoduskan diduga untuk membantu agar Muhammad Refly tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI.