MATTANEWS.CO, OKI – Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang menyeret Sekretaris Camat (Sekcam) Mesuji Raya, Dwi Munawaroh, tak hanya menempatkan individu bersangkutan dalam sorotan, tetapi juga menguji tanggung jawab Camat Mesuji Raya sebagai atasan langsung.
Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penanganan awal dugaan pelanggaran disiplin termasuk dugaan praktik joki absensi merupakan kewenangan sekaligus tanggung jawab atasan langsung.
Kepala Inspektorat OKI, Syaparudin, menyatakan bahwa camat tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban melakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
“Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, dugaan pelanggaran disiplin sedang ditindaklanjuti oleh atasan langsung. Dalam hal ini, camat memiliki peran sentral,” ujar Syaparudin, Senin (26/1/2026).
Penegasan itu sekaligus menepis anggapan di tengah publik bahwa camat hanya bertindak sebagai penerus informasi atau sekadar menunggu langkah Inspektorat. Menurut Inspektorat, mekanisme disiplin ASN justru menempatkan atasan langsung sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan.
Sebagai bentuk pengawasan, Inspektorat OKI telah memanggil Camat Mesuji Raya pada Kamis (22/1/2026) serta melayangkan surat resmi bernomor 700/28/ITDA/INV/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Dalam surat tersebut, Inspektorat meminta camat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Inspektorat terus memantau prosesnya dan meminta laporan dari camat selaku atasan langsung,” kata Syaparudin.
Pada hari yang sama, seluruh staf Kecamatan Mesuji Raya dipanggil oleh camat untuk dimintai keterangan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari implementasi PP 94 Tahun 2021 sekaligus penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik jika tidak diikuti dengan keputusan yang jelas dan akuntabel.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan joki absensi benar terjadi, maka persoalan ini tidak semata menyangkut pelanggaran individu, melainkan juga lemahnya pengawasan pimpinan unit kerja.
Dalam konteks ini, camat dipandang memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan disiplin ASN berjalan efektif di lingkungan kerjanya.
“Hari ini kami meminta hasil dan laporan dari camat. Setelah laporan itu diterima, barulah Inspektorat akan menentukan langkah tindak lanjut berikutnya,” ujar Syaparudin.
Inspektorat menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional dan objektif. Namun, publik kini menunggu ketegasan camat sebagai atasan langsung—apakah berani mengambil keputusan sesuai aturan atau justru terkesan melempar tanggung jawab ke Inspektorat.
Diberitakan sebelumnya, polemik dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Sekcam Mesuji Raya terus bergulir dan menyedot perhatian masyarakat. Begulirnya kasus ini, sorotan tidak hanya tertuju pada oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga pada komitmen pimpinan kecamatan dalam menegakkan disiplin dan integritas birokrasi di internal Kecamatan itu sendiri.














