MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuk Linggau dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dan berlangsung khidmat di ruang rapat utama DPRD Kota Lubuk Linggau. Agenda ini menjadi bagian penting dalam perencanaan legislasi daerah guna memastikan pembentukan peraturan daerah yang terarah, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa Propemperda merupakan upaya strategis dalam pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujar H Rachmat Hidayat.
Pada Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah; Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan; Raperda tentang Keolahragaan; Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan; serta Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas; Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Raperda tentang Pelayanan Publik; Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik; Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting; Raperda tentang Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah; serta Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau turut mengusulkan sebanyak 6 Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024–2044; serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Adapun Raperda lainnya yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, total Raperda yang diusulkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada tahun 2026 sebanyak 19 Raperda yang disepakati untuk ditetapkan dalam Propemperda Kota Lubuk Linggau Tahun 2026.
H Rachmat Hidayat berharap seluruh anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dapat membahas rencana peraturan daerah yang telah disepakati tersebut sesuai dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengharapkan sinergi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif agar seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, para anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.














