MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Menanggapi berbagai isu yang beredar di sejumlah media sosial terkait pelaksanaan kegiatan penelitian atau kajian pada tahun 2023 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan guna memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, mengingat pada tahun 2023 Ambrosius Sadau menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu.
Ambrosius Sadau menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penelitian dan kajian tersebut memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas.
Salah satunya adalah Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura Pontianak yang ditandatangani pada tahun 2021 dengan Nomor 134.4/03/NK/PEM-2021 dan 17560/UN22/KS/2021 tentang dukungan program pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya pada Tahun Anggaran 2023, yang secara tegas memuat subkegiatan penelitian dan pengembangan.
Lebih lanjut, kegiatan penelitian tersebut selaras dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), antara lain penurunan angka stunting, pengembangan kawasan agropolitan, pariwisata dan perikanan, serta peningkatan sistem penanggulangan bencana dan pengelolaan sampah.
Dalam pelaksanaannya, Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kurang lebih 27 kegiatan penelitian yang mencakup berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pariwisata, air bersih, sanitasi, transportasi, hingga penanganan banjir.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tipe II sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.
Bappeda juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPPM) Universitas Tanjungpura yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak swakelola antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ketua tim pelaksana penelitian.
Sebagai bentuk kehati-hatian dan transparansi, Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu juga mengajukan surat permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Putussibau.
Selain itu, untuk menyempurnakan hasil penelitian, dilaksanakan seminar dan forum group discussion (FGD) yang melibatkan OPD terkait, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, NGO, serta tim pendamping dari Kejaksaan Negeri Putussibau.
Hasil dari kegiatan penelitian tersebut direkomendasikan kepada perangkat daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Bahkan, sejumlah hasil penelitian telah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Teknik Sipil Universitas Tanjungpura.
Terkait pemeriksaan keuangan, pada tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa catatan dalam pelaksanaan kegiatan. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti sepenuhnya oleh pihak LPPPM Universitas Tanjungpura sesuai dengan rekomendasi BPK.
Menjawab isu laporan masyarakat, Ambrosius Sadau menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Barat melalui pemeriksaan dan peninjauan langsung ke lapangan.
Hasilnya dinyatakan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penelitian tersebut.
Adapun terkait beredarnya potongan dokumen yang memuat program kegiatan, anggaran, serta tanda tangan pejabat di media sosial, dijelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), khususnya perubahan perjanjian kinerja antara Kepala Bappeda dan Kepala Bidang.
Cuplikan yang beredar dinilai ditampilkan secara tidak utuh dan tidak mencerminkan konteks sebenarnya, di mana perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian target kinerja persentase hasil penelitian dan pengembangan yang direkomendasikan untuk penyusunan kebijakan pembangunan dengan target 100 persen, sesuai ketentuan PMK Nomor 212/PMK.07/2022.
Ambrosius Sadau menegaskan bahwa manfaat dari kegiatan penelitian dan kajian tersebut sangat strategis, antara lain untuk mempermudah pimpinan daerah dalam merumuskan kebijakan dan program prioritas seperti penurunan angka stunting, menjadi dasar perencanaan perangkat daerah agar lebih tepat sasaran dan efektif, serta digunakan dalam penyusunan teknokratik RPJMD dan Rancangan RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025–2029.
Selain itu, hasil kajian juga dimanfaatkan sebagai dasar pengajuan proposal pendanaan ke pemerintah provinsi dan pusat, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia, khususnya dalam penguatan kapasitas akademik generasi muda melalui kegiatan penelitian dan penyusunan skripsi.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif terkait pelaksanaan kegiatan penelitian di Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan.(*)














