BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘2026’ Polda Sumsel Bongkar Jaringan Etomidate dan Sabu Lintas Daerah

×

‘2026’ Polda Sumsel Bongkar Jaringan Etomidate dan Sabu Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan terus menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkoba lintas daerah dengan barang bukti narkotika jenis baru etomidate, ekstasi, serta sabu seberat lebih dari dua kilogram, Selasa (27/1/2026).

Dari pengungkapan dua laporan polisi tersebut, aparat menetapkan lima orang tersangka. Polda Sumsel menilai keberhasilan ini berdampak besar dalam menekan peredaran narkoba, dengan estimasi sebanyak 27.054 jiwa generasi bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, SIK, menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk konkret dukungan Polri terhadap program nasional pemberantasan narkoba.

“Narkotika jenis etomidate ini merupakan jenis baru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai narkotika. Pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus mendukung penuh program prioritas Presiden RI,” ujar Yulian Perdana.

Kasus pertama berkaitan dengan peredaran etomidate dan ekstasi yang melibatkan jaringan Palembang–Medan. Pengungkapan dilakukan pada Senin (12/1/26) dengan tiga tersangka berinisial NA, RU, dan DAP.

Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di sebuah kamar kost mewah di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan NA dan RU beserta barang bukti 10 butir ekstasi dan 430 cartridge etomidate.

“Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap tersangka DAP di Perumahan Town House II, Kecamatan Medan Sunggal, serta menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk ponsel, kamera CCTV, brankas, dan uang tunai Rp25 juta.

Total barang bukti pada kasus ini mencapai 456 cartridge etomidate dengan berbagai kemasan dan 10 butir ekstasi seberat bruto 3,69 gram,”bebernya.

Sementara itu, kasus kedua terkait pengiriman narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan pada Minggu (18/1/2026).

Dua tersangka berinisial HA dan LH ditangkap di pinggir Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, saat hendak membawa sabu menuju Kabupaten PALI.

Dari kendaraan Toyota Rush yang digunakan, petugas menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 2.070 gram yang disembunyikan di dalam tas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Sejumlah tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok lintas daerah dan luar negeri,” tegas Yulia Perdana.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.