MATTANEWS.CO, OKI – Temuan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di pekarangan SD Belanti Desa Pedamaran II, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), membuka rangkaian drama saling lempar tanggung jawab antara pihak desa dan pemborong proyek.
Hingga kini, belum ada pihak yang secara tegas menyatakan bertanggung jawab atas keberadaan solar dalam jumlah besar di lingkungan sekolah tersebut.
Keberadaan solar ditemukan tersimpan dalam tangki IBC berkapasitas sekitar 1.000 liter dan sejumlah jeriken. Lokasinya berada di area terbuka sekolah yang selama ini digunakan sebagai ruang aktivitas siswa. Penyimpanan itu sendiri menimbulkan kekhawatiran pihak sekolah dan warga sekitar karena berisiko terhadap keselamatan, terutama berpotensi insiden kebakaran.
Kepala Sekolah setempat, Samsul Bahri, menyatakan bahwa pihak sekolah sejak awal tidak pernah memberikan izin penyimpanan BBM.
“Izin yang diminta hanya untuk menitipkan alat proyek selama dua hari. Tidak pernah ada izin untuk menyimpan solar. Kami merasa dibohongi,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, pihak sekolah telah meminta agar solar segera dipindahkan karena mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan membahayakan murid. Namun, permintaan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti.
“Ketika protes ini dilayangkan, kami malah sempat diadukan ke Dinas Pendidikan dengan melibatkan oknum aparat,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Pedamaran II, Azwar Anas, menegaskan bahwa solar tersebut bukan miliknya. Ia menyebut BBM itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
“Itu bukan solar saya. Itu punya pemborong. Saya tidak tahu soal penyimpanannya di sekolah,” ujar Azwar Anas.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak pemborong, Jhon, yang disebut-sebut oleh kepala desa. Dirinya mengatakan bahwa penyimpanan solar telah dikoordinasikan sebelumnya,
“Solar itu untuk kebutuhan alat berat di lapangan. Soal penempatan, sudah koordinasi dengan kepala desa makanya saya berani taruh solar disitu,” terangnya
Soal ijin BBM, Jhon juga menerangkan jika dirinya bukan menimbun solar, melainkan berupa stok untuk kebutuhan alat beratnya di lapangan sebanyak 12 unit, dan memerlukan sekitar 3000 liter lebih solar dalam 1 hari kerja,
“BBM digunakan keperluan proyek. Semua dokumen pembelian resmi, tetapi kenapa baru di soal sekarang,” tanya dia.
Perbedaan keterangan ini memperlihatkan tidak adanya kejelasan mengenai siapa yang memberi izin, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas penyimpanan BBM di fasilitas pendidikan tersebut.
Lembaga Investigasi Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir Hamadi mengutarakan, praktik saling melempar tanggung jawab justru menjadi pola yang kerap muncul dalam kasus-kasus penyalahgunaan fasilitas umum di tingkat desa.
“Ketika muncul persoalan, masing-masing pihak berusaha melepaskan diri, sementara substansi masalah legalitas dan keselamatan tidak pernah dijawab,” ujarnya.
Secara aturan, lanjut dia, penyimpanan BBM dalam jumlah besar harus memenuhi standar keselamatan dan perizinan tertentu.
“Jika solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi, maka penyimpanan di luar tempat resmi berizin dapat dikategorikan sebagai penimbunan ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” katanya.
Kasus ini menempatkan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anaak di tengah pusaran kepentingan proyek dan kelalaian pengawasan. Persoalan ini sendiri bukan hanya terletak pada BBM saja, namun resiko penyimpanan di ruang publik, terlebih lagi di sekolah.
“Selama tidak ada kejelasan tanggung jawab, potensi pelanggaran hukum dan risiko keselamatan publik tetap terbuka. Peristiwa semacam ini akan berulangkali terjadi,” tandasnya.














