BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Divonis 12 Bulan Penjara, PH Minta Nama Sanaria, Komaria, Yunar dan Ahyar Segera Ditetapkan Tersangka

×

2 Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Divonis 12 Bulan Penjara, PH Minta Nama Sanaria, Komaria, Yunar dan Ahyar Segera Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akhirnya menjatuhkan vonis 12 bulan penjara, terhadap dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan, Selasa (27/1/2026).

Adapun kedua terdakwa tersebut iyalah Abdi Irawan selaku Kepala Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai selaku Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan Dispora sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatannya kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

“Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, dengan pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan.

Usai mendengar amar putusan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, selain itu JPU Kejari OKU Selatan juga menyatakan sikap senada

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari OKI Selatan menuntut para terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat diwawancarai usai sidang, melalui Sapri Samsudin dan rekan selaku penasehat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai mengatakan, bahwa terhadap hasil putusan tadi kami menyatakan sikap pikir-pikir, dengan pertimbangan diantaranya akan mempelajari amar putusan.

“Dimana diantaranya adalah terkait peran aktif yang disebutkan dalam amar putusan terkait beberapa nama yang berperan, diantaranya adalah Sanaria, Komaria, Yunar dan Ahyar terkait peran nama-nama tersebut selaku Kabid pada Dinas Dispora OKU Selatan, itulah yang membuat kami menyatakan sikap pikir-pikir,” tegas Sapri.

Sapri juga mengatakan, bahwa putusan untuk klien kami secara prinsip ini ringan yaitu vonis 12 bulan penjara, namun ini terkait salah atau tidak salahnya dan klien kami dalam perkara ini dinyatakan bersalah, keadilannya yang kami cari.

“Melihat peran aktif para Kabid dalam perkara ini, Sanaria, Komaria yang begitu aktif, kami ingin melihat penegakkan hukum yang setegak-tegaknya kepada Kejari OKU Selatan secara menyeluruh, komprehensif dan Iquality before the low, tegak di Kabupaten OKU Selatan, kami pastikan kami akan terus mengejar nama Sanaria, Komaria, Yunar dan Ahyar sampai ditetapkan sebagai tersangka, karena peran aktif mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum, ketika nama-nama tersebut ditetapkan tersangka itu lah keadilan sejati, harus ada jilid II dalam pengembangan perkara ini,” tegas Sapri.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai secara sistematis memotong 30% dana kegiatan, dikumpulkan melalui kepala bidang, dan diserahkan langsung kepada Abdi Irawan.

Kegiatan yang seharusnya mendukung kepemudaan dan olahraga seperti sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, dan pembudayaan olahraga justru dijadikan sarana untuk memperkaya diri.

Hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel mencatat kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 913 juta