MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, yang menjerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Rabu (28/1/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta dihadiri oleh empat orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan menghadirkan 3 orang saksi yaitu Nopriansyah mantan Kadis PUPR OKU Selatan, Fauzi Alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso ketiganya merupakan terpidana di perkara yang sama.
Dalam persidangan saksi Nopriansyah selaku mantan Kadis PUPR OKU mengatakan, dalam pertemuan Nopriansyah mengaku ditelepon oleh Setiawan selaku Kepala BPKAD untuk datang kurumah dinas Bupati dan disana ada Iqbal Alisyahbana juga.
“Saat hadir Iqbal Alisyahbana selaku PJ Bupati OKU mengatakan kepada saya, kalau ada pihak sebelah (Kubu YPN) kamu oke kan saja dan omongan tersebut didengar juga oleh Setiawan,” tegas Nopriansyah.
Setelah dari rumah dinas, saya diajak oleh Setiawan berama dengan Iqbal Alisyahbana untuk datang ke Hotel The Zuri dan bertemu dengan H.Rudi dan kawan-kawan, terkait pembahasan Fee Proyek Pokir sebesar 20 persen.
“Usai dilakukan pencairan Nopriansyah sempat mempertanyakan kepada Pablo terkait Fee proyek Pokir sebesar 20 persen, dari nilai proyek sebesar Rp 35 miliar, total fee proyek adalah Rp 7 Miliar untuk anggota Dewan DPRD OKU,” terang Nopriansyah.
Sidang masih bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.














