MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam waktu berdekatan, aparat berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi di lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Karangrejo dan Campurdarat, dengan korban mayoritas perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (29/1/2026) siang.
“Dua kasus ini memiliki kesamaan pola, yakni menyasar perempuan di lokasi sepi. Alhamdulillah, seluruh pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” tegas AKP Ryo Pradana.
Kasus Jambret Karangrejo, Pelaku Gunakan Modus Membuntuti Korban
Kasus pertama terjadi di wilayah Karangrejo, dengan korban seorang perempuan berinisial NFR (24), warga Kecamatan Sendang, Tulungagung. Pelaku berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, ditangkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung usai serangkaian penyelidikan intensif.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban di lokasi gelap dan sepi, lalu menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy, beberapa unit ponsel milik korban, hingga senapan angin yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali dalam kurun satu bulan di wilayah Tulungagung,” ungkapnya.
Jambret Campurdarat Viral di Medsos, Pelaku Berupaya Hilangkan Jejak
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Campurdarat dengan korban seorang perempuan lanjut usia, Sukatin (69). Pelaku berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu, ditangkap setelah aksinya viral di media sosial.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menanyakan alamat sebelum menarik paksa kalung emas seberat 3,11 gram dari leher korban hingga korban terjatuh. Menyadari aksinya menjadi sorotan publik, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengganti plat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal ke sungai.
“Meski sempat berusaha menghilangkan jejak, pelaku berhasil kami tangkap di tempat kerjanya. Barang bukti utama juga berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, TS mengaku telah melakukan empat aksi kejahatan berbeda dalam kurun waktu lima bulan, mulai dari jambret, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian uang dan perhiasan di lingkungan kerjanya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan lansia, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama di lokasi sepi dan pada jam-jam rawan.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Tulungagung tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim dengan nada tegas.














