MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Advokat Rudi Hartono, SH menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya, Brigadir Arief Widianto, SH, anggota Polrestabes Palembang, dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara: 1266/Pid.Sus/2025/PN Palembang.
Pledoi tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Parmatoni, SH, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan pledoi, Rudi Hartono kepada Simbur menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan profesional berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.
Menurut Rudi, unsur pembuktian dalam perkara tersebut tidak terpenuhi secara kuat dan meyakinkan, serta kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan keyakinan hukum, dengan menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.
“Sejak awal kami melihat perkara ini tidak didukung alat bukti yang cukup. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara jernih dan independen,” ujar Rudi.
Rudi juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim yang menyidangkan.
Sementara itu, Ketua LSM Kemilau Bangsa Sumsel, Amri Amrullah, turut menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap keadilan dapat ditegakkan secara proporsional berdasarkan fakta persidangan,” kata Amri.
Sidang perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.














