MATTANEWS.CO, OKI – Rapat kerjasama media dan persiapan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 antara penggiat media, pengusaha media, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kamis (29/1/2026), berlangsung hangat sekaligus membuka satu kenyataan optimis sekaligus ironis.
Terdapat 2 agenda dalam rapat yang dihadiri lebih dari 100 orang insan media yakni, pembahasan anggaran publikasi media dan pembentukan kepanitian peringatan HPN 2026.
Sepanjang sejarah Pemkab OKI mungkin baru kali ini pesta komunitas Pers Indonesia diperingati sebagai momentum perjalanan salah satu pilar demokrasi Indonesia.
Bagi awak media, hal ini merupakan suatu lompatan sekaligus kehormatan besar atas perhatian dan penghargaan yang diberikan.
Sesuatu menarik untuk disimak dalam diskusi mengenai kegiatan HPN yang sedang berlangsung. Dari awalnya bersemangat tetapi ternyata ditopang anggaran kegiatan yang jauh dari kata realistis.
Hanya sejurus kepanitiaan HPN nyaris dibentuk. Seketika itu juga antusiasme mendadak menguap ketika angka anggaran disampaikan hanya Rp15 juta. Nilai yang bahkan tidak sepadan untuk satu mata lomba jurnalistik secara daring, apalagi untuk sebuah perhelatan nasional yang membawa nama pers dan pemerintah daerah.
Di titik ini, wajar bila insan pers merasa seolah di “Prank”. Bukan karena menuntut kemewahan, melainkan karena ketimpangan perlakuan anggaran yang seolah terkesan main-main.
Terlebih, agenda HPN disebut telah mendapat restu dari Bupati OKI Muchendi Mahzareki sebuah legitimasi politik yang seharusnya berbanding lurus dengan kelayakan anggaran.
Perbandingan pun mencuat. Sebut saja, kegiatan KONI hingga Karang Taruna yang bersumber dari dana hibah dapat menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Atau Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat terlaksana dengan anggaran puluhan juta yang diperoleh dari berbagai sumber pendapatan. Sementara HPN yang menyentuh langsung fungsi kontrol sosial, literasi publik, dan kualitas demokrasi lokal justru diperlakukan seperti kegiatan pinggiran.
Padahal, pers bukan sekadar mitra publikasi pemerintah. Pers adalah pilar demokrasi dan bagian dari masyarakat yang dilayani negara.
Dalam forum tersebut, kegelisahan media semakin terang. Apalagi ketika masuk ranah pembahasan anggaran publikasi terus menyusut drastis dari tahun ke tahun hingga jatuh terpuruk di tahun ini.
Data menunjukkan, anggaran publikasi media tahun 2026 hanya sekitar Rp300 juta. Angka ini terjun bebas dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp1 miliar, bahkan pernah menyentuh lebih dari Rp3 miliar. Penurunan ini bukan sekadar koreksi fiskal, melainkan kemerosotan struktural yang berdampak langsung pada kualitas informasi publik.
Disisi lainnya, sejumlah program nonprioritas yang manfaatnya bagi publik kerap tidak terukur tetap mendapat ruang dalam struktur anggaran dengan dukungan nilai proyek hingga Miliaran Rupiah. Contohnya Rehab Rumah Dinas Bupati tiap tahun dianggarkan, rehab rumah dinas Wakil Bupati yang terbilang masih layak digunakan, atau rehab lapangan tenis dengan anggaran tidak kurang dari setengah Miliar Rupiah, serta berbagai belanja jasa yang dapat dikatakan tidak masuk dalam kategori pelayanan dasar masyarakat langsung.
Secara gamblang, Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, secara terbuka memaparkan sebab musabab Ikhwal pagu anggaran publikasi media terjun bebas. Menurutnya, anggaran publikasi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang rentan dipotong karena sektor komunikasi dan informasi tidak dikategorikan sebagai layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Konsekuensinya, anggaran publikasi ikut menjadi korban.
Penjelasan ini jujur dan faktual. Namun problemnya bukan semata pada sumber anggaran, melainkan pada prioritas kebijakan. Selagi pemerintah daerah yang mendapatkan dukungan politik dari DPRD memang berniat sungguhan untuk memajukan ekosistem media, persoalan meningkatkan anggaran publikasi media hingga mencapai Rp.3 Miliar sekalipun bukan perkara sulit. Menggunakan logika secara fair, bila rehab rumah dinas atau rehab lapangan tenis dalam kategori non pelayanan dasar, tentu tidak ubahnya dengan pos belanja anggaran publikasi media.
Diperkuat lagi dengan regulasi yang justru membuka celah perbaikan. Berdasarkan pemahaman, koreksi bila salah. Peraturan Bupati OKI Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Informasi melalui Media Massa yang tidak mengatur penyesuaian keuangan daerah. Regulasi ini sama sekali tidak menetapkan batas minimal belanja selagi memungkinkan untuk pembiayaan anggaran.
Artinya, perbup tersebut juga tidak mengatur secara tegas bahwa pembayaran kerjasama publikasi harus kaku mengikuti pagu awal. Dengan kata lain, penyesuaian anggaran masih dimungkinkan secara sah dan administratif.
Opsi lain pun tersedia. Diskresi bupati dalam kondisi tertentu dapat digunakan sebagai jalan kebijakan. Atau dengan memanfaatkan Skema CSR perusahaan bila dikelola transparan dan tidak menabrak aturan juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pers, termasuk kegiatan HPN. Semua jalur itu legal, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan membabi buta. Efisiensi seharusnya menyasar pada pemborosan, bukan memotong sektor strategis hingga nyaris lumpuh. Informasi publik yang sehat adalah prasyarat pemerintahan yang sehat. Dan harus diakui pers adalah instrumen utamanya.
Kembali dalam rapat tersebut, Pemkab OKI menyatakan niat baik untuk bersama-sama memperjuangkan kenaikan anggaran. Hal senada, penggiat media pun menyatakan sikap tegas: siap mengawal anggaran hingga ke tingkat legislatif.
Dengan target jangka pendek, kenaikan biaya publikasi dapat dialokasikan dalam anggaran biaya tambahan (ABT) tahun ini. Tentunya, bukan semata untuk kepentingan korporasi media, melainkan untuk menjaga hak publik atas informasi.
Harus dipahami adalah Pers bukan beban anggaran. Pers adalah investasi demokrasi. Dan satu hal yang tak boleh diabaikan: jika benar ada niat, maka jalan kebijakan selalu tersedia.
Akhir dari kesimpulan tulisan ini, sejatinya yang berbahaya bukanlah keterbatasan anggaran, melainkan ketika niat harus terhenti dalam wacana belaka.














