* Terkait Sengketa Lahan Sawah di Air Saleh Banyuasin
MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Mediasi kasus persengketaan lahan sawah seluas 125 Ha, di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kecamatan Banyuasin, Sumsel, digelar di PN Pangkalan Balai tequila jalan buntu (gagal-red). Sidang yang dilanjutkan dua minggu kedepan itu, akan memasuki kedua belah pihak yang siap ‘buka-bukaan’ bukti surat yang dimilikinya, Kamis (29/1/2026).
“Benar, hari ini kita bertemu untuk mediasi. Namun, sangat disayangkan dalam mediasi tersebut ‘deadlock’ sehingga penting bagi kami untuk mempersiapkan bukti-bukti pada sidang berikutnya. Kita siap ‘buka-bukaan’ bukti surat,” papar Kuasa Hukum Petani, M Novel Suwa SH MH, saat dibincangi wartawan usai sidang.
Novel Suwa menjelaskan, yang menjadi dasar gugatan perdata penggugat ini hanya memiliki izin pembukaan parit.
“Dan itu sebetulnya bukan menjadi alas hak kepemilikan. Kalau kita jelas memiliki surat yang diakui Negara, BPN,” ujar Novel.
Lebih lanjut, Novel menerangkan, agenda sidang berikutnya, pembuktian, pihaknya telah mempersiapkan bukti yang diklaim kuat, berupa sertifikat hak milik atau SHM dari objek yang berperkara.
”Dari pihak penggugat meminta ganti rugi Rp 50 Miliar, sementara kami minta ganti rugi sebesar Rp100 Miliar. Nilai itu, lantaran persengketaan yang membuat petani terhambat untuk turun menanam. Selain itu, menyulitkan petani untuk mendapat permodalan. Jadi, nanti apa yang didalilkan dalam sidang selanjutnya, akan kita jawab dengan pembuktian – pembuktian sertifikat hingga alas hak kita,” tegas Novel.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, Camat Air Saleh dan Kepala Desa Air Solok Batu turut menjadi pihak tergugat dalam persengketaan lahan seluas 125 Ha.
Melalui kuasa hukumnya, Dr Conie Pania Putri SH MH mengharapkan perkara ini dapat diselesaikan secara musyawarah meski mediasi yang diikutinya berakhir mentok.
”Disini klien kami Kepala Desa dan Camat Air Saleh sebagai mewakili pemerintah. Kami berharap semoga perkara ini berjalan lancar, kita diberi waktu oleh hakim untuk berpikir,” beber Conie Pania Puteri.
Dikatakan Conie Pania Puteri, sebagai kuasa dari pemerintah setempat, dirinya menghimbau para petani untuk tetap menjaga kondusifitas.
”Mari kita bersama menjaga keamanan, ketertiban. Perkara ini sudah masuk keranah hukum dan biarkan ini berproses dan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan waktu singkat, sehingga tidak berlarut-larut,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Suwito Winoto SH MH mengungkapkan dalam mediasi yang berlangsung di PN Pangkalan Balai, turut dihadirkan seluruh pihak berperkara.
”Mediasi hari ini belum memperoleh keputusan. Namun, masih ada waktu dua minggu lagi untuk bermusyawarah. Namun, jika nantinya tetap tidak memperoleh hasil, maka sidang akan diteruskan dengan pembacaan gugatan,” jelas Suwito Winoto.
Disinggung permintaan dalam tanah tersebut, Suwito menjelaskan dalam resume itu, pihaknya meminta bagian setengah atas tanah seluas 125 Ha itu.
“Kita merasa pemilk, jadi kami minta setengah atas tanah tersebut, sementara pihak tergugat meminta gantirugi Rp 1 Miliar dan pencabutan laporan. Sedangkan, dalam perkara ini ada dua laporan terpisah,” ungkapnya.
Suwito berharap, ada win win solution dalam perkara ini.
“Kalau masih bisa duduk bareng untuk mencari jalan terbaik, itu lebih baik. Tapi, jika tidak juga ada jalan keluar, biarlah berjalan sesuai persidangan,” pungkasnya.














