MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Fakfak menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab institusi kepada masyarakat terhadap pemberitaan salah satu media daring yang menyebutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan di Polres Fakfak, Kamis (30/1/2026)
Polres Fakfak membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan dimaksud dan menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini proses hukum masih berjalan pada tahapan penyelidikan maupun penyidikan, disesuaikan dengan status perkara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos.M.H
Dalam tahapan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain pemeriksaan terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi yang relevan, pengumpulan dan pendalaman alat bukti awal, serta penjadwalan pemeriksaan terhadap terlapor yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin.
Dengan masih berlangsungnya tahapan tersebut, Polres Fakfak menilai belum tepat apabila ditarik kesimpulan bahwa penanganan perkara dimaksud tidak berjalan. Penanganan perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, serta pemenuhan alat bukti yang sah agar setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Polres Fakfak menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 473, yang menjadi pedoman dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sesuai prinsip hak asasi manusia.
Perlu disampaikan pula bahwa lamanya suatu proses hukum tidak serta-merta mencerminkan kelalaian atau ketidakseriusan aparat penegak hukum. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat, guna menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum di kemudian hari.
Sebagai bagian dari prinsip transparansi, Polres Fakfak terbuka terhadap pengawasan publik dan membuka ruang komunikasi dalam penyampaian informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional. Masyarakat dan insan pers diimbau untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum seluruh rangkaian proses hukum selesai.
Sebagai penutup, Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya memahami perhatian dan harapan masyarakat terhadap penanganan perkara tersebut.
“Setiap tahapan penyidikan kami laksanakan secara cermat dan bertanggung jawab, dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan korban dan kepastian hukum menjadi perhatian utama kami dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.














