Reporter : Edo
Sulawesi Barat, Mattanews.co – Berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata menjadi sorotan aktivis anti korupsi Sulawesi Barat (Sulbar) Abdul Rahman Anwar.
Dia ternyata sedang melakukan pemantauan khusus terhadap persiapan lahan untuk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulbar.
Alasannya, karena dalam prosesnya terdapat indikasi dugaan bagi-bagi proyek oleh Dinas PU dan Penataan ruang bidang Cipta Karya Provinsi Sulbar.
Menurutnya Abdul Rahman Anwar, lanjutan pematangan lahan kantor Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar diduga karena adanya persekongkolan.
Yaitu antara pihak Kelompok Kerja (Pokja), PPTK Dinas PU dan penataan ruang bidang Cipta Karya Provinsi Sulbar dengan penyedia barang dan jasa.
“Saya menduga penyedia barang dan jasa pematangan lahan di Kejaksaan Tinggi itu ada persekongkolan dengan Pokja dan PPTK Dinas PU Sulbar,” katanya, Senin,(9/12/2019).
Munculnya dugaan kasus bagi-bagi proyek tersebut diketahui, setelah dia menerima laporan dari salah satu korban atas nama Syarif. Pelapor mengaku sangat dirugikan dengan dibatalkannya tender oleh Dinas PU Provinsi Sulbar.
Laporan ini berupa pembatalan tender dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Syarif, salah perusahaan terkualifikasi dari sistem itu merasa dirugikan karena ada pembatalan tender cepat.
“Dengan alasan dari pokja bahwa adanya kesalahan kualifikasi dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja, berarti Pokja tidak memahami tentang proses tender cepat,” ungkapnya.
Alumni Hukum UIN Alauddin Makassar itu, juga menuturkan, dari hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya beberapa indikasi pelanggaran.
Seperti indikasi adanya dugaan bagi proyek atau penyalahgunaan wewenang dari pihak pokja dan PPTK Dinas PU dan Penataan ruang dibidang cipta karya. Serta terindikasi dugaan persekongkolan antara Pokja, PPTK dan penyedia barang dan jasa.
“Untuk itu, saya meminta kepada Polda Sulbar, Kajaksaan tinggi dan pihak pihak terkait untuk mengusut kasus ini,” katanya.
Editor : Nefri














