BERITA TERKINI

Vendor Fiber Optik Telkom Diduga Abaikan Izin, Jalan Plasma Warga Air Sugihan Rusak

×

Vendor Fiber Optik Telkom Diduga Abaikan Izin, Jalan Plasma Warga Air Sugihan Rusak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Program perluasan jaringan fiber optik PT Telkom Indonesia di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang ditujukan untuk mendukung OKI Smart City dan pengentasan desa blankspot justru menyisakan masalah di lapangan. Di Kecamatan Air Sugihan, pengerjaan galian kabel fiber optik oleh pihak vendor diduga dilakukan tanpa izin resmi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sedikitnya sepanjang 22 kilometer jalur galian kabel fiber optik melintasi enam desa Rengas Abang, Bukit Batu, Negeri Sakti, Rantai Karya, Sungai Batang, dan Pangkalan Damai. Galian itu bukan hanya dilakukan di pinggir jalan umum dan jalan poros desa, tetapi juga menembus jalan kebun plasma kelapa sawit milik warga, yang dibangun secara swadaya melalui dana koperasi, bukan anggaran pemerintah.

Lubang galian sedalam 1 hingga 1,5 meter meninggalkan jejak kerusakan. Akses kebun terganggu, aktivitas warga tersendat, dan risiko kecelakaan meningkat. Situasi ini memicu kemarahan masyarakat hingga Pemerintah Kecamatan Air Sugihan turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.

Camat Air Sugihan, Ardhiles P. Raja Siahaan, mengatakan pengerjaan galian dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa izin, terutama di jalan poros desa dan jalan kebun plasma warga.

“Jalan itu dibangun masyarakat dengan uang koperasi. Bukan jalan pemerintah. Tapi tetap digali tanpa izin,” kata Ardhiles Selasa (4/2/2026).

Pemerintah kecamatan telah melayangkan surat imbauan pada 14 Januari 2026 agar vendor menghentikan pekerjaan dan mengurus perizinan terlebih dahulu. Namun, tiga hari berselang, aktivitas galian masih ditemukan di lapangan.

“Masih dikerjakan. Akhirnya kami hentikan lagi dan meminta pengawas membuat surat pernyataan. Bahkan kami rekam sebagai bukti komitmen,” ujar Ardhiles.

Ironisnya, surat tugas yang ditunjukkan pihak vendor justru menegaskan kewajiban mereka untuk mengurus perizinan dan melakukan survei awal, bukan langsung melakukan pekerjaan fisik. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Ardhiles menyebut, pihak kecamatan sempat melakukan pengawasan intensif karena vendor kerap melanjutkan pekerjaan secara diam-diam. Pemerintah kecamatan kini melibatkan aparat ketertiban dan pemerintah desa untuk memastikan tidak ada lagi pengerjaan tanpa izin.

“Kami masih mengedepankan pendekatan komunikatif. Unsur Kepolisian dan TNI belum kami libatkan,” katanya.

Pemerintah kecamatan menegaskan tidak menolak program pemasangan fiber optik karena manfaatnya untuk pelayanan masyarakat. Namun, pelaksanaan di lapangan harus mematuhi aturan dan menghormati hak warga.

“Tujuannya bagus, tapi caranya tidak boleh merugikan masyarakat,” kata Ardhiles.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak vendor maupun PT Telkom Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kerusakan yang ditimbulkan di wilayah Air Sugihan.