MATTANEWS.CO PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable se Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023, dengan total kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih, yang menjerat terdakwa Bembi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Kamis (5/2/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, serta menghadirkan saksi atas nama Fauzan selaku Sekda Empat Lawang.
Dalam persidangan saksi Fauzan selaku Sekda Empat Lawang membantah bahwa dirinya yang memfasilitasi semua pertemuan dengan terdakwa Aprizal untuk bertemu dengan Bupati Empat Lawang, Aprizal menghadap sendiri dengan Bupati tidak ada bahwa dirinya yang memfasilitasi.
“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia,” sangkal Fauzan.
Saat ditanya oleh majelis hakim terkait bahwa anggaran pembelian APAR menggunakan anggaran Dana Desa, saksi mengatakan bahwa tidak ada saya yang mengatakan.
“Saya tidak pernah mengarahkan dan tidak ada pesan-pesan khusu kepada Kadis PMD,” terang saksi.
Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal, keterangan tersebut langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi, bahwa adanya pertemuan diruang Sekda dirinya diundang oleh Pak Fauzan selaku Sekda secara Langsung.
“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi, pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, yang menyampaikan adalah Istri Peemindes tahun 2023,” tanggapan terdakwa.
Untuk agenda sidang Minggu depan, majelis hakim memerintahkan JPU, untuk menghadirkan kembali Fauzan selaku Sekda Empati Lawang, Terdakwa Aprizal dan Kadis PMD untuk dikonfrontir terkait adanya aliran dana Rp 26 juta
“Terkait Konfrontir sidang pekan depan antara Aprizal dan Fauzan selaku Sekda Empat Lawang adalah terkait anggaran sebesar Rp 26 juta, sementara itu untuk Kadis PMD terkait adanya keanehan terkait penganggaran anggaran desa terkait pengadaan APAR, Kadis terkesan membiarkan membiarkan karena ada berhungan teringat dengan pak Sekda,” tegas hakim.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, Fauzan selaku Sekda Empat Lawang enggan berkomentar terkait adanya aliran dana sebesar Rp 26 juta.
“Saya tidak komentar (No Coment) nanti kita jelaskan saat sidang Konfrontir nanti,” jawabnya sembari berlalu.














