MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dialami Rico Isbulla Akbar bin Ramogers, SH, menjadi sorotan kalangan aktivis di Sumatera Selatan. Lambannya proses hukum dinilai bukan sekadar persoalan teknis kepolisian, melainkan mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam menjamin rasa aman bagi warganya.
Kasus tersebut dilaporkan sejak 14 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/718/X/2025/SPKT/Polsek Ilir Barat I/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Namun hingga awal Februari 2026, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan upaya penahanan.
Situasi ini mendorong Gabungan Koalisi Aktivis Sumatera Selatan mendatangi Polsek Ilir Barat I pada Senin (9/2/2026), sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Ayah korban, Ramogers, SH, menilai lambannya penanganan perkara justru memperbesar potensi risiko terhadap keselamatan korban.
“Negara seharusnya hadir lebih dulu untuk melindungi korban, bukan menunggu sampai terjadi hal yang lebih buruk. Ketika ancaman sudah dilaporkan, pencegahan menjadi kewajiban hukum,” ujarnya.
Aktivis: Bukan Sekadar Kasus Individual
Tokoh Aktivis Sumatera Selatan, Suparman Roman, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam penegakan hukum.
“Ketika korban pengancaman dibiarkan menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian, itu berarti negara sedang absen. Situasi ini berbahaya karena dapat memicu ketidakpercayaan publik dan potensi main hakim sendiri,” katanya.
Ia menilai, wacana reformasi Polri yang selama ini digaungkan harus diuji melalui tindakan nyata di lapangan.
“Jika laporan pidana dengan unsur ancaman yang jelas saja lambat ditindaklanjuti, bagaimana dengan masyarakat kecil yang tidak memiliki akses maupun pendampingan hukum?” tegas Suparman.
Senada, Supriyadi, Ketua LSM GRANSI, menilai lambannya proses hukum berpotensi melanggar hak korban atas perlindungan dan kepastian hukum.
“Hukum bukan semata menghukum pelaku, tetapi juga melindungi korban. Selama terduga pelaku masih bebas, korban hidup dalam ketakutan. Itu merupakan bentuk ketidakadilan,” ujarnya.
Menurut Supriyadi, GRANSI bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga supremasi hukum.
Polisi Klaim Proses Berjalan
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh, SH, MM, MH, menyatakan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan kini berada pada tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga mengklaim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
“Laporan sudah kami gelarkan, telah naik ke tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirim ke jaksa,” kata Fauzi.
Ia memastikan kepolisian akan kembali memanggil korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku guna menuntaskan perkara tersebut.
Namun demikian, bagi kalangan aktivis, pernyataan tersebut dinilai belum cukup tanpa adanya langkah hukum konkret.
“Ukuran keseriusan bukan pada administrasi, melainkan pada tindakan nyata. Selama terduga pelaku masih bebas, maka negara belum sepenuhnya hadir,” pungkas Suparman Roman.














