MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (9/2/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, selaku pemborong proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Alex Noerdin, yakni Titis Rachmawati, SH, MH dan Redho Junaidi, SH, MH, menanyakan penyebab mangkraknya proyek tersebut kepada saksi.
“Singkat cerita, apakah proyek itu akan diputus kontrak?” tanya Titis Rachmawati kepada saksi.
Raimar Yousnaidi menjawab bahwa berdasarkan proses yang diketahuinya, indikasi pemutusan kontrak sudah muncul sejak awal.
“Dari proses yang saya baca tadi, memang seperti itu. Padahal pada April 2019 kami masih bekerja,” ujar Raimar di hadapan majelis hakim.
Titis kemudian menegaskan kembali dengan menanyakan pihak yang memiliki kewenangan pada saat itu.
“Siapa gubernur saat itu, Herman Deru? Yang keputusannya menggantung?” tanya Titis.
“Herman Deru,” jawab Raimar singkat.
Kuasa hukum kembali mendalami apakah pihak pemborong pernah diajak berunding, mengingat dana proyek telah dikeluarkan.
“Apakah pernah diajak berunding, misalnya terkait kelanjutan proyek setelah dana ditanamkan?” tanya Titis.
“Tidak pernah didengar, Bu. Tidak didengar. Akhirnya kami angkat kaki, pulang dan pergi,” jawab saksi.
Raimar juga menuturkan bahwa PT Magna Beatum pada prinsipnya masih memiliki itikad untuk bertanggung jawab dan melanjutkan proyek revitalisasi Pasar Cinde. Ia menilai proyek tersebut seharusnya tidak mudah diputus kontraknya tanpa solusi, mengingat dana yang telah dikeluarkan.
“Titik terakhir kami ingin bekerja kembali itu pada April 2021. Intinya kami disuruh mundur, ya kami mundur,” tutupnya.














