* Muhammad Farij : Sesuai Hasil Kajian Petunjuk Teknis dari BNPB
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Polemik korban banjir bandang di Aceh Tamiang pada akhir 2025 lalu terhadap status rumah tidak masuk kategori (TMK) baik rumah rusak berat, sedang maupun ringan. Polemik PMK itu mulai menemui titik terang, pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) telah memberikan sikap atas status TMK.
Menurut Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Muhammad Farij, berdasarkan hasil rapat koordinasi hasil verval pendataan rumah korban bencana hidrometeorologi pada Senin (9/2/2026), Pemkab mematangkan rencana pelaksanaan verval ulang terhadap rumah masyarakat terdampak berkategori TMK.
“Verval ulang tersebut, tentunya dengan penambahan indikator baru sesuai hasil kajian terhadap petunjuk teknis dari BNPB serta melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal sebagai tim verifikasi dan validasi ulang, ” Ucapnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) hasil verval pendataan rumah korban bencana banjir tahap I sebanyak 7.737 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh).
“Jumlah ini adalah bagian pertama dari SK BNBA Tahap 1 berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Tim BNPB,” Papar Farij.
Kendati demikian, sambung Muhammad Farij, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait verval pendataan rumah korban banjir kepada masyarakat.
“Kita (pemda,red) akan terus memaksimalkan pendataan verval rumah korban bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang pada tahapan selanjutnya, guna memastikan semua warga terdampak bisa mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya,” ungkap Jubir Pemkab itu.














