BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Gugatan Wanprestasi Muara Padang, Saksi Ungkap ‘Ada Hutang Tapi Tak Tahu Nominal

×

Sidang Gugatan Wanprestasi Muara Padang, Saksi Ungkap ‘Ada Hutang Tapi Tak Tahu Nominal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga saksi yang dihadirkan pihak tergugat, dalam sidang gugatan wanprestasi antara penggugat PT Andira Agro, berhadapan dengan tergugat Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama, mengaku tidak mengetahui nominal hutang para petani.

Hal itu terungkap saat fakta persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, dengan perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Plg, diketuai Majelis Samuel Ginting, Selasa (10/2/2026).

Ketiga saksi yang dihadirkan tidak lain, Kepala Desa (Kades) Muara Padang Thamrin, A Nang Cik selaku petani sekaligus anggota koperasi PSUSB dan Bahrum Rangkuti selaku Camat Muara Padang periode 2021-2022.

Sidang yang mendengarkan keterangan saksi Camat Muara Padang periode 2021-2022, sangat mengejutkan. Dirinya mengetahui kerjasama, mendengar keluh kesah para petani tentang hutang piutang kepada PT Andira, namun tidak mengetahui nominal hutang keseluruhan, sehingga para petani memilih memanen sendiri.

“Saya tahu ada kerjasama antara PT Andira dengan koperasi yang beranggotakan para petani. Beberapa kali pertemuan yang saya hadiri diantara mereka tidak diketahui nominalnya, hingga pada hari ini,” jelas Bahrum saat menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat Conie Pania Putri

Dikatakan Bahrum, selain itu dirinya juga menampung keluhan para petadar yang belum juga menerima hasil perkebunan dari tahun 2015 sampai 2023.

“Dari 2015 sampai 2023 menurut petani, kebun dikelola perusahaan tetapi mereka tidak mendapatkan pembagian hasil dari keseluruhan proses perkebunan. Sehingga di semester kedua 2023 petani memanen sendiri. Karena sudah sekian tahun tidak mendapatkan hasil, akumulasi mereka menuntut mengelola sendiri di tahun 2023 semester II, mereka tidak mau lagi menyerahkan buah sawit ke PT Andira Agro,” ujar Bahrum.

Ditanya mengenai besaran utang tergugat kepada penggugat, Barhum mengatakan besaran utang seharusnya ditentukan modal yang diinvestasikan sejak awal.

“Kalau kebun dibangun 2011, artinya investasinya di 2011. Maksud kami, kalau 2011 artinya nilai-nilai investasi harus di tahun 2011. Secara rincian juga harus ada, menurut keterangan yang melapor ke kami,” urainya.

Pengakuan yang sama juga dijelaskan A Nang Cik dimuka persidangan. Menurutnya, pada tahun 2015 sampai tahun 2023 perkebunan di panen sendiri oleh PT Andira Agro.

“Saya memiliki kebun 1,5 hektar, tidak mendapatkan apa-apa. Terlalu lama menunggu, tetapi tidak ada hasil, makanya kami ambil alih perkebunan dengan memanen sendiri,” tandas A Nang Cik.