MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Habib Dhia Rabbani, yang terjerat perkara pemalsuan ratusan kontrak pembiayaan sepeda motor (fidusia) sebanyak 355 unit, divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Habib Dhia Rabbani selama 3 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” tegas ketua majelis saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam persidangan terungkap, Habib yang merupakan karyawan outsourcing PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.
Modus operandi yang dilakukan tergolong rapi dan sistematis. Terdakwa bersama para makelar menyiapkan data nasabah palsu berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga foto rumah dan lokasi fiktif. Data tersebut kemudian diunggah ke aplikasi internal FIF seolah-olah telah dilakukan survei lapangan sesuai prosedur.
Untuk melancarkan persetujuan kredit, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA). Besaran uang yang diberikan bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kelengkapan dan “kesulitan” data fiktif yang diajukan.
Setelah kontrak pembiayaan disetujui, unit sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak. Motor justru diambil pihak lain, sementara cicilan tidak pernah dibayarkan sehingga ratusan kontrak tersebut masuk kategori kredit macet.
Dari setiap kontrak fiktif yang berhasil diloloskan, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi Rp1 juta per unit. Dengan total 355 kontrak palsu, Habib meraup keuntungan sekitar Rp355 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perkara ini terungkap setelah tim internal FIF menemukan banyak nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.
Audit internal awalnya menemukan 119 kontrak bermasalah. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim pusat, jumlahnya membengkak menjadi 355 kontrak fiktif dengan total kerugian perusahaan yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Untuk menghindari kejaran aparat, terdakwa sempat melarikan diri dan berstatus buronan selama sekitar delapan bulan. Ia akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta, Jawa Tengah, sebelum menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah.














