MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta tengah mendalami dugaan pelanggaran izin operasional sebuah peternakan ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu.
Meski berdiri di atas zona hijau dan sempat disegel beberapa tahun lalu, peternakan tersebut justru kedapatan memperluas kapasitas bangunannya.
Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Purwakarta, Umri, menyatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi tersebut bersama tim dari Bidang Peternakan untuk memastikan legalitas usaha yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) terbaru, ditemukan fakta bahwa peternakan tersebut mengalami perluasan secara signifikan.
Dimana kapasitas awal, 1 kandang menampung 40.000 ekor. Sementara saat ini terdapat penambahan 2 kandang baru dengan kapasitas serupa dan total kapasitas diperkirakan mencapai 120.000 ekor ayam.
“Saat di lokasi, kami hanya bertemu dengan pegawainya saja, sementara pemiliknya tidak ada di tempat,” ujar Umri melalui pesan singkat, Jumat (13/02/2026).
Kasus ini memicu pertanyaan publik mengingat lokasi tersebut pernah menjadi objek penindakan pada tahun 2022.
Kala itu, Dedi Mulyadi (saat menjabat anggota DPR RI) bersama instansi terkait melakukan sidak yang berujung pada penyegelan bangunan karena melanggar aturan tata ruang (zona hijau).
Sesuai ketentuan, zona hijau merupakan kawasan yang dilarang untuk mendirikan bangunan komersial maupun residensial.
Jika bangunan tetap berdiri, dapat dipastikan operasionalnya tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Menanggapi beroperasinya kembali kandang tersebut, Satpol PP kini fokus menelusuri rekam jejak pengawasan dan dasar hukum pembukaan segel sebelumnya.
“Kami menerima informasi bahwa lokasi ini pernah disegel dan kemudian segelnya dicabut. Kami sedang mengecek kembali Berita Acara (BA) penyegelannya di kantor,” tegas Umri.(*)














