BERITA TERKINI

Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa 3,5 Hektare di Sematang Borang, Muncul Dugaan Praktik Mafia Tanah

×

Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa 3,5 Hektare di Sematang Borang, Muncul Dugaan Praktik Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sengketa lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare di RT 15/04, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, memasuki tahap krusial. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus turun langsung ke lokasi dalam agenda pemeriksaan setempat (PS), Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang lapangan perkara perdata saling klaim lahan dengan Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Plg tersebut dipimpin Hakim Samuel Ginting, SH, MH. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dalil gugatan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk letak, luas, serta batas-batas objek sengketa.

Perkara perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh Aida Farhayati, SH, MH selaku penggugat yang hadir langsung di lokasi, didampingi kuasa hukumnya, advokat Rosalina, SH. Para tergugat yakni PT Bangun Pesona Sriwijaya (Tergugat I) dan Lurah Sukamulya (Tergugat II). Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang turut digugat sebagai Turut Tergugat dan juga hadir di lokasi lahan saat pemeriksaan berlangsung.

Majelis hakim meninjau dua bidang tanah dalam satu hamparan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 138 dan 139 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Amir Husin, SH, S.Pd, M.Hum, M.Kn.

Bidang pertama berukuran 100 x 200 meter, berbatasan dengan jalan di sebelah barat, tanah A. Rohim (yang kini diklaim milik penggugat) di timur, tanah kosong di selatan, dan sungai di utara.

Bidang kedua berukuran 150 x 100 meter, berbatasan dengan tanah Indun (diklaim milik penggugat) di barat, tanah Nazam/Humala Nainggolan di timur, tanah kosong di selatan, dan Humala Nainggolan di utara.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 23894 atas nama PT Bangun Pesona Sriwijaya juga diminta dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Penggugat turut meminta sita jaminan atas dua bidang tanah tersebut dinyatakan sah, serta memohon agar pihak tergugat mengosongkan lahan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3,5 miliar dan immateriil Rp750 juta yang diminta dibayar secara tanggung renteng.

Melalui kuasa hukumnya, Rosalina, SH, penggugat menyatakan kepemilikan tanah memiliki dasar yang jelas dan telah dikuasai keluarga ahli waris sejak puluhan tahun lalu.

“Kami bersama klien dan para ahli waris hadir langsung di lokasi. Kepemilikan tanah ini jelas asal-usulnya dari keluarga, dari kakek dan orang tua mereka yang sudah membuka lahan sejak tahun 1960-an hingga 1970-an. Saat itu belum ada jalan, aksesnya masih jalan setapak bahkan lewat sungai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kliennya memperoleh pengoperan hak dari para ahli waris pada tahun 2024. Namun secara fisik, penguasaan tanah disebut telah berlangsung sejak puluhan tahun silam.

Rosalina juga mengungkapkan sebagian lahan seluas sekitar 3 hektare telah dijual kepada pihak lain dan kini telah bersertifikat atas nama Nainggolan, sehingga batas-batas tanah dinilai semakin jelas.

“Kalau pihak tergugat menyatakan memiliki sejak tahun 1982, menurut kami itu mengada-ada. Karena penguasaan tanah ini sudah jauh sebelumnya,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Rosalina turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut sebagai mafia tanah. Ia menyebut nama Hutagalung sebagai pihak yang sebelumnya menjual lahan kepada PT Bangun Pesona Sriwijaya, yang disebut membeli lahan tersebut dari pihak yang diduga mafia tanah dan pemerintah setempat.

“Kami menduga ada upaya mengaburkan persoalan. Bahkan sebelumnya saat kami memasang plang di lokasi dan menegaskan itu tanah klien kami, ada pihak yang langsung pergi meninggalkan lokasi,” ungkapnya.

Terkait administrasi pertanahan, Rosalina menjelaskan dokumen awal tanah masih berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama ahli waris yang terbit sekitar tahun 1960-an. Pihaknya mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor Lurah Sukamulya untuk meminta legalisasi dokumen, namun belum mendapat tanggapan yang memadai.

Ia juga menyebut telah menyampaikan surat kepada Wali Kota Palembang terkait dugaan keterlibatan oknum lurah dan indikasi kerja sama dengan sindikat mafia tanah.
Rosalina menyoroti dugaan kesalahan pengetikan dalam SPH lama, yakni tertulis

“INDUN Bin USMAN” yang seharusnya “INDUN Binti USMAN”. Menurutnya, kekeliruan pengetikan pada era mesin tik tahun 1960-an merupakan hal yang lumrah. Namun, ia menduga hal tersebut dimanfaatkan untuk membuat SPH baru yang seolah-olah terbit tahun 1987.

“Dari kesalahan pengetikan BIN yang seharusnya BINTI itulah yang diduga dimanfaatkan untuk menguasai dan merebut tanah klien kami,” tegasnya.

Terkait adanya pihak yang tiba-tiba datang saat pemeriksaan setempat dan mengaku sebagai ahli waris almarhum Halim Umar, Rosalina menilai hal tersebut sebagai upaya mengaburkan perkara. Ia menduga ada konspirasi untuk memecah konsentrasi majelis hakim, terlebih pihak tersebut tidak melakukan intervensi dalam gugatan.

Rosalina berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan saksi yang telah diajukan.
“Jelas tanah tersebut adalah kepemilikan klien kami. Kami mohon kepada majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan FPGSS (Forum Pemuda Garuda Sumsel), Karel Sinyo, menyampaikan berdasarkan temuan di lapangan pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum pemerintah setempat dalam perkara ini.

“Kami melihat ada indikasi kuat keterlibatan oknum, termasuk dugaan koordinasi dengan Lurah Sukamulya. Kami menduga adanya praktik mafia tanah dan hal ini akan segera kami tindaklanjuti serta laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Karel menambahkan, laporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan terkait dugaan praktik mafia tanah yang disebut bekerja secara terstruktur.

“Kami meminta agar Kejati Sumsel dan Polda Sumsel memberikan atensi serius terhadap persoalan ini,” pungkasnya.