BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

KPK : Jika Edo Tidak Kembalikan Uang Sisa Rp 248 Juta Akan Diambil Tindakan Tegas

×

KPK : Jika Edo Tidak Kembalikan Uang Sisa Rp 248 Juta Akan Diambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, yang jerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jum’at (13/2/206)

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, penuntut umum KPK RI mwnghadirtlan beberapa orang saksi, diantarnya, Narandia, Eryleo Ridho alias Edo, Agung, Maulana dan beberapa saksi lainnya.

Jaksa KPK dalam persidangan masih mempertanyakan terkait aliran uang yang sempat diambil oleh saksi Edo dalam rekening perusahaan terpidana Fauzi alias Pablo, meskipun pada saat itu rekening tersebut telah diblokir pihak penyidik KPK.

Saksi Eryleo Ridho (Edo) adalah orang yang menyuruh Agung selaku Direktur CV.Danaswara Setia Amarta untuk menarik uang sejumlah Rp 348 juta yang telah ditransfer kan ke Narandia Dinda, padahal rekening atas nama Narandia Dinda tersebut telah dibekukan dan disita oleh pihak KPK.

Dari sekian banyak uang yang ditarik dari rekening Narandia oleh saksi Edo, dalam persidangan dipergunakan oleh saksi untuk kepentingan pribadi dan dari mulai penetapan tersangka hingga perkara ini memasuki Jilid III, uang yang dikembalikan oleh Edo baru Rp 100 juta.

Dalam persidangan saksi telah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan dan selalu berjani kepada jaksa penuntut KPK akan mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil, namun dari perkara Jilid I hingga Jilid III janji Edo tidak pernah terlaksana dan terkesan enggan mengembalikan uang tersebut.

Saat diwawancarai usai sidang jaksa KPK Rakhmad Irwan mengatakan, terkait keterangan para saksi tadi, tentang aliran uang yang diterima dari terdakwa sebelumnya M Fauzi alias Pablo, ada beberapa uang yang belum kembali yang dipakai oleh saksi Edo, selain itu ternyata terungkap ada uang Rp 800 juta, digunakan oleh saksi Maulana, rekan terdakwa sebelumnya yaitu Pablo, untuk membeli tanah guna membangun proyek perumahan.

“Nanti kita perdalam lagi keterangan saksi Maulana, tadi juga terungkap disidang uang yang dikembalikan oleh saksi Edo baru Rp 100 juta dan kita tagih lagi, nanti kita lihat apakah mereka akan kooperatif, kalau tidak bisa mengembalikan akan diambil tindakan oleh rekan-rekan penyidik,” tambahnya

Untuk agenda sidang selanjutnya, kita masih ada 15 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, untuk membuka seterang-terangnya perkara ini.

“Masih ada 15 saksi lagi yang akan dihadirkan, termasuk Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU, H.Rudi, para ketua fraksi DPRD OKU serta pihak swasta,” tuturnya