BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Aktivis Desak Bupati Purwakarta Tutup Permanen Kandang Ayam Ilegal di Cibukamanah

×

Aktivis Desak Bupati Purwakarta Tutup Permanen Kandang Ayam Ilegal di Cibukamanah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dugaan operasional kandang ayam ilegal di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, kembali memicu polemik.

Aktivis Muda Purwakarta, Ahmad Abqori Hisan, mendesak Bupati Purwakarta, Om Zein, untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap fasilitas yang dinilai melanggar aturan tata ruang tersebut.

Fasilitas peternakan tersebut diduga kuat berdiri di atas zona hijau, yang secara regulasi dilarang untuk peruntukan kawasan industri maupun bangunan perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peternakan ini memiliki catatan pelanggaran yang cukup panjang.

Meski sebelumnya sempat disegel oleh instansi terkait karena tidak mengantongi izin operasional, aktivitas di lokasi dikabarkan tetap berjalan.

Bahkan, bangunan gedung di area tersebut justru dilaporkan terus bertambah. Lahan tersebut juga pernah menjadi sorotan publik saat disidak langsung oleh Dedi Mulyadi semasa menjabat sebagai Anggota DPR RI beberapa tahun lalu.

Namun, hingga kini, belum ada tindakan definitif dari pemerintah daerah.

Ahmad Abqori Hisan, yang akrab disapa Oi, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta yang terkesan melakukan pembiaran selama hampir lima tahun.

Ia bahkan mempertanyakan adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu atau “beking” di balik keberanian pengusaha mengabaikan hukum.

“Sudah jelas melanggar, kenapa masih saja didiamkan? Lucunya, kondisi ini sudah berjalan hampir lima tahun. Jika Pemkab terus menutup mata, ini akan menjadi preseden buruk yang memicu menjamurnya aktivitas ilegal serupa di wilayah lain,” ujar Oi, Minggu (15/02/2026).

Persoalan ini mencuat di tengah langkah Pemkab Purwakarta yang sedang mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Oi mengkhawatirkan revisi tersebut sengaja dilakukan untuk memutihkan status lahan-lahan ilegal, termasuk kandang ayam di Cibukamanah.

Ia menegaskan bahwa aktivis tidak menolak masuknya investasi ke Purwakarta, namun harus tetap tunduk pada koridor hukum yang berlaku.

“Investasi harus dilakukan secara benar sesuai regulasi, bukan yang justru merusak alam dan melanggar aturan tata ruang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak aktivis masih menunggu respons nyata dari Bupati Purwakarta untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Cibatu.