MATTANEWS.CO, MALANG – Gerakan Bersinergi ‘KORVE’ Kolaborasi Untuk Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik dan Indah), Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar aksi Bersih Sungai Penanaman Pohon dan Peluncuran FatwanMejelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di BSU TEMPE SABAR (Tempat Pemgolah Sampah Barokah) Taman Rolak Indah, Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (15/2/2026).
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa KORVE tersebut merupakan Intruksi Presiden agar merawat kebersihan di lingkungan setiap daerah.
“Kurve ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden yang mendukung Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik dan Indah) dan kita hari ini bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Pemkot Malang telah bekerjasama dengan MUI untuk melaksanakan tahapan-tahapan merealisasikan Korve yang berkaitan dengan sampah,” jelas Wahyu.

Wali Kota Wahyu menyebut bahwa Pemerintah bersama MUI telah menerbitkan fatwa bahwa membuang sampah di sungai, danau maupun laut hukumnya haram.
“Kami memang memerlukan ada satu fatwa dari MUI bahwa membuang sampah di sungai, danau dan laut hukumnya haram, tindak lanjutnya nanti dari MUI akan disampaikan pada setiap khutbah Jum’at terkait dengan tata kelola sampah,” tegas Wahyu.
Wahyu menyebut bahwa di Kota Malang sendiri penyebab sering terjadi banjir merupakan masalah sampah.
“Harapan kami karena di Kota Malang ini kita tau sendiri bahwa penyebab banjir adalah sampah. Tadi apa yang disampaikan Pak Menteri itu memang betul, karena beliau sering ke Malang bertemu saya dan saya berikan laporan bahwa di Kota Malang ini bukan hanya sampah yang kecil-kecil, tetapi ada sampah seperti kasur,lemari dan lainnya yang sudah kami dokumentasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Malang juga Intruksikan kegiatan setiap hari Jum’at dengan program GAS (Gerakan Angkat Sampah dan Sendimen).
“Setiap hari Jum’at kita juga melaksanakan kegiatan GAS (Gerakan Angkat Sampah dan Sendimen) yang dilakukan oleh pemerintah saja, namun kami ingin mengajak MUI hadir untuk memberikan arahan kepada masyarakat, kerena tiap melaksanakan GAS itu yang kerja hanya pemerintah saja sedangkan masyarakat belum timbul kesadaran,” ucap Wahyu.
“Kami berharap dengan MUI, bahwa adanya fatwa tersebut itu bisa menjadi kesadaran masyarakat bahwa sampah itu menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya.
“Pemerintah sudah berbuat sedemian rupa, bahkan sudah membuatkan saluranbdrainse yang bagus tetapi masyarakat tidak ada kesadaran dan membuang sampahnya ke sungai tetap saja akan menimbulkan dampak banjir,” kata Wahyu.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan bahwa kegiatan Kurve ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai arahan Presiden yang bekerjasama dengan MUI.
“Fatwa MUI bahwa haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut sehingga usulan dari MUI pusat kita sebarkan supaya masyarakat bisa mengetahui sehingga bener bener tidak ada lagi sampah yang dibuang ke sungai,” jelas Raymond.
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan Bank Sampah Tempe Sabar yang menggas kegiatan terhadap pola lingkungan.
“Kegiatan ini di Kota Malang sudah rutin dilakukan setiap hari Jum’at, Kurve yang dilakukan pada tiap kantor, dan Korve GAS (Gerakan Angkat Sampah dan Sendimen), sehingga kita melakukan kegiatan ini ditempat yang berbeda,” ujar Raymond.
Dengan kegiatan tersebut yang dilakukan pada tempat yang berbeda, Raymond berharap agar kesadaran masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Kami berharap tanpa dihimbau masyarakat punya keinginan kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah dari rumah tangga,” tuturnya.
“Kebetulan juga hari ini ada Teleconfrence dengan Kementrian Lingkungan Hudup di lokasi TEMPE SABAR dengan menyampaikan langsung ke Pak Menteri kondisi yang sudah dilakukan oleh masyarakat Kota Malang dan juga ada hal-hal khusus dari Kementerian yang bisa diterapkan di Kota Malang,” imbuhnya.
Hal- hal khusus yang diintruksikan dari kementerian tersebut, Raymond menyebut bahwa masih dalam tahap pembelajaran dengan study pengolahan sampah.
“Dalam study pengolahan sampah apakah itu Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau RSDP Pengolahan Sampah menjadi RDF dan itu juga Kota Malang sudah mulai membuat memproses plastik kita jadikan solar, tapi proses itu masih tahap permulaan, dan nanti kalau sudah menghasilkan secara rutin akan kita sampaikan secara umum,” ungkapnya.
Berkaitan dengan Fatwa Haram MUI, DLH Kota Malang juga telah menyelaraskan dengan Perda Kota Malang tentang buang sampah sembarangan dengan hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp. 50 juta.
“Dengan fatwa haram ini masyarakat bener-bener tau membuang sampah tidak pada tempatnya haram hukumnya dan kalau masih dilakukan terkena hukuman atau denda,” tandasnya.(ADV).














