Terkait Penerimaan Fee Proyek Jaringan Irigasi Rp 1,6 Miliar, Alphard Putih B 2451 KYR Disita
MATTANEWS.CO PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penangkapan terhadap dua orang berstatus Bapak dan Anak, Kholizol Tamhulis (KT) politisi partai Golkar yang merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif periode 2024-2029, dalam dugaan penerimaan Gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar dari pihak Swasta dan Rekanan, terkait Fee proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Muara Enim, Rabu (18/2/2026).
Menurut keterangan resminya, yang disampaikan oleh Ketut Sumedana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan perkara tersebut tim penyidik Kejati Sumsel, telah melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi, diantaranya adalah 2 rumah terduga Kholizol Tamhulis (KT) politisi partai Golkar, yang berada diwilayah Muara Enim dan rumah saksi MH yang berlokasi di Muara Enim,
“Dalam pengungkapan perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan dari nilai kontrak pembangunan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak Rp 7 miliar dan diduga Fee sebesar Rp 1,6 miliar telah dibelikan oleh Kholizol Tamhulis (KT) satu unit mobil mewah merk Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR dan saat ini telah dilakukan penyitaan,” tegas Ketut.
Ketut juga menjelaskan, bahwa terkait perkara ini Kejati Sumsel akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejati Sumsel tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terhadap pihak pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim Edison akan kami periksa untuk mengungkap perkara ini,” tegasnya.














