MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu tersangka Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM), yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penunjukan distributor semen Baturaja.Tbk (BUMN) ke PT.KMM tanpa melalui prosedur resmi periode 2018-2022, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 74 miliar, Rabu (25/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada dua lokasi yaitu, rumah tersangka Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM), yang berada di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) dan Kantor Cabang PT.Jamkrindo di Palembang yang berada di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Berdasarkan keterangan Vanny Yulia selaku Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pendistribusian semen periode 2018-2022.
“Penggeledahan ini sendiri, merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, guna memperjelas dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM tahun 2018-2022 yang menjerat tiga orang tersangka diantaranya adalah Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM),” urai Vanny.
Vanny juga menegaskan, bahwa seluruh tindakan yang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa perkara dugaan korupsi penunjukan distributor semen Baturaja.Tbk (BUMN) ke PT.KMM tanpa melalui prosedur resmi periode 2018-2022, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 74 miliar.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang terdangka yaitu M.Jamil (MJ) selaku Direktur Keuangan PT.Semen Baturaja periode 2019-2022 dan Dede Prasade (DP) selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019 sekaligus merangkap jabatan sebagai Komisaris PT.BMU serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM














