MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, yang jerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jum’at (27/2/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, penuntut umum KPK RI menghadirtlan beberapa orang saksi Rudi Hartono (H.Rudi), Kamaludin, Sahril Elmi (Alex)
Dalam fakta persidangan saksi H.Rudi mengatakan bahwa dirinya tidak hadir dalam rapat paripurna, ada perintah dari Martin sebagai ketua Fraksi, dalam surat tersebut perintah partai Nasdem untuk tidak hadir dalam rapat paripurna di tanggal 21.
“Dari Kubu YPN Yes, yaitu Partai Nasdem, PAN, terkait ada tidak nya perintah dari partai PAN yang merintahkan untuk tidak hadir juga dalam rapat paripurna, saya tidak tahu, dari partai Nasdem saya mendapatkan perintah dari Martin selaku ketua Fraksi untuk tidak hadir pada rapat paripurna,” terang H.Rudi terbata-bata.
Mendengar pernyataan saksi H.Rudi, yang terkesan berbelit-belit majelis hakim mengingatkan kepada saksi untuk berterus terang karena proses sidang perkara ini telah memasuki Jilid III, saksi sebagai wakil dari kubu YPN Yes, adakah yang disampaikan Setiawan terkait tidak adanya kuorum terkait tidak terbayarnya gaji Guru, gaji DPRD dan terkait pengusulan dana Pokir yang saksi sampaikan kepada Nopriansyah termasuk Saudara Alex dan Kamaludin juga menanyakan kegiatan Pokir bersama yang lain juga, Parwanto, Setiawan Nopriansyah membahas proyek Pokir/Proyek Dinas PU.
“Kami ingatkan kepada saudara, anda sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, satus saksi bisa berubah menjadi tersangka, kami ingin mendengar keterangan saksi secara objektif untuk masyarakat OKU, mohon berikan keterangan yang objektif, kami telah memutus perkara ini sebelumnya dan saat ini sudah Jilid III, kami berbicara nada tinggi bukan untuk menekan tapi menegaskan fikiran saksi agar tidak berbelok, usulan yang diajukan kompensasinya dalam bentuk proyek atau dalam bentuk uang, yang Rp 700 juta yang Rp 1,5 miliar, Pokir ini dalam bentuk apa? Untuk pimpinan DPRD Rp 1,5 miliar dan Rp 700 juta untuk anggota dewan, usulan saksi tidak diakomodir,” cecar hakim.
Saat ini sidang masih berlangsung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kamaludin, Sahril Elmi (Alex).














