Reporter : Robby
Blitar, Mattanews.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Blitar Jawa Barat (Jabar), kini tidak bisa lagi membawa anaknya saat bekerja, atau menjemput anak ke sekolah saat jam kerja.
Jika masih nekat melakukan kegiatan ini, ASN Pemkot Blitar bersiap untuk menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dipotong.
Aturan ini ditegaskan dalam surat edaran (SE) no 188/132/410.201.1/2018 tanggal 25 Januari 2018. Walaupun SE diterbitkan oleh Wali Kota Blitar non aktif Samanhudi Anwar, namun aturan itu berlaku sampai sekarang.
Kepala BKD Pemkot Blitar Suyoto mengatakan, dasar hukum penerapan aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri dan Kode Etik PNS. Serta PP no 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan ASN.
“Ini dilakukan untuk antisipasi pelanggaran disiplin ASN, kami juga meningkatkan pengawasan terkait soal jam kerja,” ujar Suyoto di kantornya, Kamis (12/12/2019).
SE ini dikeluarkan pasca ada evaluasi kinerja PNS yang dilakukan Pemkot Blitar. Dari hasil evaluasi, pihaknya sering mendapati para PNS khususnya perempuan, keluar kantor saat jam kerja. Rata-rata mereka keluar kantor saat jam kerja untuk menjemput anak di sekolah.