MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang. Rapat dilaksanakan pada Senin (2/3/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang. Rapat dilaksanakan pada Senin (2/3/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Turut hadir Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, bersama para kepala dinas, OPD, dan undangan lainnya.

Wagub Sumsel Cik Ujang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan atas dukungan yang disampaikan melalui pandangan umum masing-masing fraksi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN terhadap diajukannya Ranperda ini,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN, Cik Ujang menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD di lingkungan Pemprov Sumsel.

Ia menegaskan pentingnya transformasi BUMD guna memperbaiki tata kelola agar menjadi perusahaan yang profesional, sehat, dan kompetitif, serta mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah.
Terkait pandangan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKB, Cik Ujang menjelaskan bahwa Ranperda tersebut bukan perubahan bentuk badan hukum. PT Sumsel Energi Gemilang telah berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perubahan yang diusulkan lebih difokuskan pada penambahan bidang usaha (core business) untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat.
“Dengan demikian, diharapkan ada kontribusi nyata dari BUMD dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat bagi masyarakat Sumatera Selatan dan peningkatan perekonomian provinsi,” terangnya.
Ia juga menyatakan sependapat dengan pandangan dan dukungan Fraksi Partai NasDem yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terbaik bagi Sumatera Selatan.
Menanggapi masukan Fraksi PDI Perjuangan, Cik Ujang menyebut hal tersebut menjadi motivasi bagi Pemprov Sumsel untuk mewujudkan Pelabuhan Internasional Tanjung Carat sebagai cita-cita besar masyarakat Sumsel.
Selain itu, ia mengapresiasi masukan konstruktif dari Fraksi Partai Demokrat dan memastikan bahwa penyusunan Ranperda akan dilakukan secara cermat dan mendalam agar menghasilkan regulasi yang optimal dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD Sumsel menerima dan menyetujui tanggapan serta jawaban Gubernur yang telah disampaikan Wakil Gubernur.
Jawaban tersebut dinilai telah memenuhi harapan fraksi-fraksi untuk memperjelas substansi Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi Perseroda Sumsel Energi Gemilang.
Namun demikian, pembahasan materi Raperda akan didalami lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel bersama mitra kerja dan instansi terkait dalam rapat-rapat selanjutnya dari tanggal 3 Maret sampai 27 Maret 2026.(Adv)














